
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR8TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa barang bukti merupakan benda sitaan yang perlu dikelola dengan tertib dalam rangka mendukung proses penyidikan tindak pidana dan pelanggaran lalu lintas;
b. bahwa pengelolaan barang bukti yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak relevan dengan perkembangan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu dilakukan erubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat:
-
- UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Indonesia tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168;
-
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan KepolisianNegara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 angka 8 dihapus, angka 9 diubah dan ditambahkan 2 angka yakni angka 10 sampai dengan angka 11, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Penyidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan.
3. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
4. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
5. Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
6. Barang Temuan sebagai barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang ditinggalkan atau ditemukan masyarakat atau penyidik karena tersangka belum tertangkap atau melarikan diri dan dilakukan penyitaan oleh penyidik.
7. Pengelolaan Barang Bukti adalah tata cara atau proses penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran dan pemusnahan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti.
8. Dihapus.
9. Tempat Penyimpanan Barang Bukti adalah ruangan atau tempat khusus yang disiapkan dan ditetapkan berdasarkan surat ketetapan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) untuk menyimpan bendabenda sitaan penyidik berdasarkan sifat dan jenisnya yang dikelola oleh pengemban fungsi pengelolaan barang bukti.
10. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian komponen laporan keuangan yang mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan untuk dituangkan ke dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebagai penyajian yang wajar atas laporan keuangan.
11. Rekening Penampungan sementara barang bukti adalah Rekening pada bank umum yang telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri keuangan untuk menampung uang barang bukti.
- Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 A
Barang bukti dikelompokkan berdasarkan status hukum:
a. hasil penyidikan tindak pidana; dan
b. hasil penindakan pelanggaran lalu lintas.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Barang bukti temuan yang telah disita penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib diserahkan kepada Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti.
(2) Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti yang menerima penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencatatan ke dalam buku register dan disimpan pada tempat penyimpanan barang bukti.
(3) Dalam hal barang bukti temuan berupa benda yang mudah rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan, dapat diambil tindakan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana.
(4) Dalam hal barang bukti temuan berupa narkotika jenis tanaman, dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib dimusnahkan sejak saat ditemukan, setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
- Ketentuan judul Bab IV, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga judul Bab IV dan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
BAB IV PENGEMBAN FUNGSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI
Pasal 9
(1) Pengelolaan barang bukti di lingkungan Polri dilaksanakan oleh Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti.
(2) PengembanFungsiPengelolaanBarangBuktisebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. tingkat Mabes Polri, oleh:
1. BagianTahanandanBarangBukti(Bagtahti) Bareskrim Polri;
2. Bagtahti Baharkam Polri;
3. Subbagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Korlantas Polri; dan
4. Subbagtahti Densus 88 AT Polri;
b. tingkat Polda oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda;
c. tingkatPolresolehSatuanTahanandanBarangBukti (Sattahti) Polres; dan
d. tingkat Polsek oleh Urusan Tahanan dan Barang Bukti (Urtahti) Polsek.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
-
Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 dihapus.
-
Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14 A
-
Barang Bukti yang bernilai ekonomis dalam bentuk uang dengan nilai paling sedikit Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. disimpan pada rekening penampungan Barang Bukti;
b. rekonsiliasi setiap bulan antara Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti dengan:
1. Seksi Keuangan (Sikeu) pada tingkat Polres; 2. Urusan Keuangan (Urkeu) Ditreskrimum pada tingkat Polda; dan 3. Urkeu Dittipidkor atau Urkeu Bareskrim Polri pada tingkat Mabes Polri;c. diungkapkan dalam CaLK semester dan tahunan, setelah dilakukan rekonsiliasi antara Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti secara berjenjang dengan:
1. Sikeu pada tingkat Polres; 2. Bidang Keuangan (Bidkeu) pada tingkat Polda; dan 3. Pusat Keuangan (Puskeu) pada tingkat Mabes Polri. -
Barang Bukti yang bernilai ekonomis dalam bentuk uang dengan nilai kurang dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. disimpan pada brankas Pengemban Fungsi Barang Bukti;
b. pencocokan jumlah nilai uang dengan data setiap bulan antara Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti dengan penyidik; dan
c. diungkapkan dalam CaLK semester dan tahunan, setelah dilakukan rekonsiliasi antara Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti secara berjenjang dengan:
1. Sikeu pada tingkat Polres; 2. Bidang Keuangan (Bidkeu) pada tingkat Polda; dan 3. Pusat Keuangan (Puskeu) pada tingkat Mabes Polri. -
Barang Bukti dalam bentuk mata uang asing, dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. disimpan di brankas atau safety box bank;
b. dapat disimpan pada rekening penampungan barang bukti mata uang asing; dan
c. pencocokan jumlah nilai uang dengan data setiap bulan antara Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti dengan penyidik; dan
d. diungkapkan dalam CaLK semester dan tahunan, setelah dilakukan rekonsiliasi antara Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti secara berjenjang dengan:
1. Sikeu pada tingkat Polres;
2. Bidang Keuangan (Bidkeu) pada tingkat Polda; dan
3. Pusat Keuangan (Puskeu) pada tingkat Mabes Polri.
1. Barang bukti yang bernilai ekonomis selain uang, diungkapkan dalam CaLK.
2. Penyimpanan dan pengambilan barang bukti berupa uang oleh penyidik ke rekening penampungan barang bukti wajib didampingi oleh Pengemban Fungsi Barang Bukti.
- Ketentuan Pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
-
Pengeluaran barang bukti untuk dimusnahkan berupa:
a. narkotika, psikotropika, dan obatobatan terlarang, dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan surat perintah pemusnahan dari atasan Penyidik;
b. benda bergerak dan tidak bergerak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Kepala Pengadilan Negeri setempat dan surat perintah pemusnahan dari atasan Penyidik.
-
Surat perintah pemusnahan dari atasan Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh:
a. Direktur/Detasemen pengemban fungsi penyidikan tingkat Mabes Polri;
b. Direktur pengemban fungsi penyidikan tingkat Polda; atau
c. Kapolres pada tingkat Polres.
-
Terhadap pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pengemban fungsi pengelolaan barang bukti harus melakukan tindakan sebagai berikut:
a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan penetapan pemusnahan barang bukti;
b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik dan tersangka; dan
c. mencatat pengeluaran barang bukti dalam buku register penyerahan.
1. Sebelum pelaksanaan pemusnahan, barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disisihkan untuk keperluan pembuktian dan pemeriksaan laboratoris yang dicatat dalam buku register.
- Ketentuan Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
-
Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjampakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.
-
Prosedur pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;
b. atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dan
c. setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada Pejabat Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti.
-
Atasan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. tingkat Mabes Polri;
1. pejabat struktural yang karena jabatannya sebagai atasan penyidik: a. Kapolri; b. Kabaharkam Polri; c. Kabareskrim Polri; d. Kakorlantas Polri; e. Direktur pada Bareskrim Polri. f. Dirpolair Baharkam Polri; dan g. Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 AT Polri; 2. atasan langsung yang membawahi Penyidik;
b. tingkat Polda:
1. pejabat struktural yang karena jabatannya sebagai atasan penyidik:
a. Kapolda;
b. Dirreskrim, Dirlantas, Dirpolair;
c. Kasubdit pada Ditreskrim; dan
d. Kasilaka Subditbingakkum Ditlantas, Kasubdit Gakum Ditpolair;
2. atasan langsung yang membawahi penyidik;
c. tingkat Polres:
1. pejabat struktural yang karena jabatannya sebagai atasan penyidik:
a. Kapolres;
b. Kasatreskrim, Kasatlantas, Kasatpolair; dan
c. Kapolsek;
2. atasan langsung yang membawahi penyidik.
1. Penilaian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b , didasarkan atas:
a. bukti kepemilikan barang bukti yang sah;
b. kesediaan untuk merawat dan tidak mengubah bentuk, wujud, dan warna barang bukti;
c. kesediaan untuk menghadirkan barang bukti bila diperlukan sewaktuwaktu; dan
d. kesediaan untuk tidak memindahtangankan barang bukti kepada pihak lain.
- Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah dan ayat (3) huruf b dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
-
Pengawasan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, secara berjenjang dilaksanakan oleh Kasatfung dan Kasatker di bawah koordinasi Kabareskrim Polri.
-
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. memeriksa administrasi dan buku register daftar barang bukti;
b. memeriksa kondisi tempat penyimpanan; dan
c. memeriksa kondisi fisik barang bukti.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. supervisi; dan
b. dihapus.
- Ketentuan Pasal 27 diubah dan dijadikan 2 (dua) ayat, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
-
Administrasi pengelolaan barang bukti terdiri dari:
a. berita acara;
b. surat tanda penerimaan barang bukti;
c. surat penerimaan barang bukti;
d. buku register daftar barang bukti;
e. buku kontrol barang bukti;
f. laporan bulanan; dan
g. laporan semester dan tahunan.
-
Format administrasi pengelolaan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
-
Ketentuan Pasal 28 diubah dan dijadikan 3 (tiga) ayat, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
-
Pelaporan pengelolaan barang bukti dibuat secara periodik (bulanan, semester dan tahunan) yang ditandatangani pejabat pengemban fungsi pengelolaan barang bukti, dan dilaporkan secara berjenjang.
-
Pelaporan dibuat oleh pengemban fungsi pengelolaan barang bukti setelah menerima penyerahan barang bukti dari penyidik.
-
Pelaporan pengelolaan barang bukti berupa rekapitulasi dilaksanakan semester dan tahunan.
-
Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28 A
Mekanisme pelaporan barang bukti sebagai berikut:
a. tingkat Polsek:
1. Penyidik Polsek melaporkan secara tertulis barang bukti yang ditangani kepada Kaurtahti;
-
Kaurtahti mencocokkan catatan barang bukti secara administrasi dan fisik barang bukti;
-
Pencocokan administrasi dengan melihat buku register penyitaan (B.07), buku register BB (B.13), dan buku laporan polisi B1 dan B2 serta buku register B.12A;
-
apabila terdapat barang bukti uang disimpan:
a. di dalam brankas, dicocokkan antara jumlah fisik uang yang tercatat dalam buku register penyitaan; dan
b. di rekening penampungan, dicocokkan antara bukti transfer bank dengan saldo akhir perbulan dan buku register penyitaan;
-
Urtahti membuat berita acara rekonsiliasi, dan ditandatangani oleh Kaurtahti dan Kasium diketahui oleh Kapolsek;
-
Laporan dan berita acara rekonsiliasi dikirimkan kepada Kapolres;
b. tingkat Polres:
1. Penyidik pada Polres melaporkan secara tertulis barang bukti yang ditangani kepada Kasattahti;
2. Kasattahti mencocokkan catatan barang bukti secara administrasi dan fisik barang bukti;
3. Pencocokan administrasi dengan melihat buku register penyitaan (B.07), buku register BB (B.13), dan buku laporan polisi B1 dan B2 serta buku register B.12A;
4. apabila terdapat barang bukti uang disimpan:
a. di dalam brankas, dicocokkan antara jumlah fisik uang yang tercatat dalam buku register penyitaan; dan
b. di rekening penampungan, dicocokkan antara bukti transfer bank dengan saldo akhir perbulan dan buku register penyitaan;
5. Kasattahti membuat berita acara rekonsiliasi, dan ditandatangani oleh Kasattahti dan Kasikeu diketahui oleh Kapolres;
6. Laporan dan berita acara rekonsiliasi dikirimkan kepada Kapolda;
c. tingkat Polda:
1. Penyidik pada Polda melaporkan secara tertulis barang bukti yang ditangani kepada Dirtahti;
2. Dirtahtimencocokkancatatanbarangbuktisecara administrasi dan fisik barang bukti;
1. Pencocokan administrasi dengan melihat buku register penyitaan (B.07), buku register BB (B.13), dan buku laporan polisi B1 dan B2 serta buku register B.12A;
2. apabila terdapat barang bukti uang disimpan:
a. di dalam brankas, dicocokkan antara jumlah fisik uang yang tercatat dalam buku register penyitaan; dan
b. di rekening penampungan, dicocokkan antara bukti transfer bank dengan saldo akhir perbulan dan buku register penyitaan;
3. Dirtahti membuat berita acara rekonsiliasi, dan ditandatangani oleh Dirtahti dan Kabidkeu;
4. Laporan dan berita acara rekonsiliasi dikirimkan kepada Kabareskrim;
d. tingkat Mabes Polri:
1. Penyidik pada Mabes Polri melaporkan secara tertulis barang bukti yang ditangani:
a. Bareskrim Polri kepada Kabagtahti Bareskrim Polri;
b. Baharkam Polri kepada Kabagtahti Baharkam Polri;
c. Densus 88 AT Polri kepada Kasubbagtahti Densus 88 AT Polri;
2. Kabagtahti dan Kasubbagtahti mencocokkan catatan barang bukti secara administrasi dan fisik barang bukti;
3. Pencocokan administrasi dengan melihat buku register penyitaan (B.07), buku register BB (B.13), dan buku laporan polisi B1 dan B2 serta buku register B.12A;
4. apabila terdapat barang bukti uang disimpan:
a. di dalam brankas, dicocokkan antara jumlah fisik uang yang tercatat dalam buku register penyitaan; dan
b. di rekening penampungan, dicocokkan antara bukti transfer bank dengan saldo akhir perbulan dan buku register penyitaan;
5. Kabagtahti Baharkam Polri, Kasubbagtahti Korlantas Polri dan Kasubbagtahti Densus 88 AT Polri melaporkan kepada Kabagtahti Bareskrim Polri;
6. Kabagtahti Bareskrim Polri membuat berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh:
a. Kaurkeu dan Kabagtahti Bareskrim Polri serta Kabidkeu II Mabes Polri, pada Satker Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Kabagtahti Bareskrim Polri, Kapuskeu Polri dan Kabareskrim Polri, pada tingkat Mabes Polri;
1. Laporan dan berita acara rekonsiliasi dikirimkan kepada Kapolri.
a. untuk Dittipidkor karena memiliki rekening penampungan sendiri, Berita Acara rekonsiliasi ditandatangani oleh Direktur Tipikor dan Kapuskeu, diketahui Kabareskrim dan tembusan dikirim ke Bagtahti Bareskrim Polri.
Pasal II
Dengan berlakunya peraturan ini:
-
Seluruh frase "PPBB" pada Pasal 12 sampai dengan Pasal 14, selanjutnya dibaca Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti dan frase "Ketua Pengelola Barang Bukti atau Ketua PPBB" pada Pasal 15, Pasal 18 ayat (2), Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 22 harus dibaca Pejabat Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti".
-
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal2014
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Drs. SUTARMAN JENDERAL POLISI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR
{width"0.8632228783902012in" height"0.7849989063867017in"}
LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR8TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR ISI
FORMATFORMAT:
A. BERITA ACARA PENERIMAAN BARANG BUKTI
B. BERITA ACARA PENYERAHAN BARANG BUKTI
C. BERITA ACARA PENYIMPANAN BARANG BUKTI
D. BERITA ACARA PINJAM PAKAI BARANG BUKTI
E. BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN BARANG BUKTI
F. BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN SURAT PENDUKUNG LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PEMUSNAHAN
G. BERITA ACARA PENITIPAN BARANG BUKTI
H. SURAT TANDA PENERIMAAN BARANG BUKTI
I. SURAT PERINTAH PENITIPAN BARANG BUKTI
J. BUKU REGISTER PENERIMAAN BARANG BUKTI
K. BUKU REGISTER PENYERAHAN BARANG BUKTI
L. BUKU REGISTER PINJAM PAKAI BARANG BUKTI
M. BUKU KONTROL BARANG BUKTI
N. LAPORAN BULANAN
O. LAPORAN SEMESTER
P. LAPORAN TAHUNAN
Q. FORMAT DAFTAR BARANG BUKTI
{width="0.849673009623797in" height="0.8083486439195101in"}
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG
PERAWATAN TAHANAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:a.
bahwatahananmerupakan
statusseseorangyang
ditempatkan pada tempat tertentu dalam menjalani proses peradilan, sehingga perlu dilakukan perawatan
tahanan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa perawatan tahanan pada ruang tahanan pada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik IndonesiaNomor 4 Tahun 2005 tentang
Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimana
dimaksuddalamhurufadanhurufb,perlu
menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat : 1.
Undang-UndangNomor2
Tahun2002tentang
KepolisianNegaraRepublikIndonesia(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2002Nomor2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2.Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATENTANGPERAWATANTAHANAN
DILINGKUNGANKEPOLISIANNEGARAREPUBLIK INDONESIA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
-
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
-
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan pada ruang tahanan/rumah Tahanan Polri.
-
Perawatan Tahanan adalah proses pelayanan Tahanan yang dilaksanakan mulai penerimaan sampai dengan Pengeluaran Tahanan.
-
Ruang Tahanan pada Kantor Polri yang selanjutnya disebut Ruang Tahanan Polri adalah suatu tempat khusus yang digunakan untuk menahan seseorang sesuai dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya dalam proses peradilan.
-
Peminjaman atau bon tahanan adalah surat permintaan yang diajukan oleh pejabat yang berwenang kepada penyidik untuk melaksanakan proses penyidikan.
-
Pengeluaran tahanan adalah keluarnya tahanan dari ruang tahanan karena kepentingan proses peradilan, berubah status, pindah ke tempat penahanan lain atau kepentingan pribadi tahanan.
-
Petugas Jaga Tahanan yang selanjutnya disebut petugas jaga adalah anggota Polri yang ditugaskan untuk melaksanakan penjagaan Tahanan pada Ruang Tahanan Polri.
Pasal 2
Tujuan pengaturan Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri:
a. sebagai pedoman dalam Perawatan Tahanan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan
b. terwujudnya Perawatan Tahanan yang tertib, aman dan memudahkan proses peradilan.
Pasal 3
Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip:
a. legalitas, yaitu dalam melaksanakan Perawatan Tahanan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. profesional, yaitu dalam melaksanakan Perawatan Tahanan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki;
c. akuntabilitas, yaitu dalam melaksanakan Perawatan Tahanan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara yuridis, administratif, dan teknis; dan
d. prosedural, yaitu dalam melaksanakan Perawatan Tahanan, setiap tindakan melalui mekanisme dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Perawatan Tahanan dilaksanakan terhadap Tahanan yang berada di Ruang Tahanan Polri.
(2) Ruang Tahanan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlokasi di:
a. Markas Besar Polri (Mabes Polri);
b. Kepolisian Daerah (Polda);
c. Kepolisian Resor (Polres); dan
d. Kepolisian Sektor (Polsek).
(3) Ruang Tahanan Polri diperuntukkan bagi Tahanan:
a. dalam proses Penyidikan Polri; dan
b. titipandaripenegakhukumdiluarpolriyangberwenang melakukan penahanan.
BAB II PERAWATAN TAHANAN
Bagian Kesatu Penerimaan dan Penempatan
Pasal 5
Setiap penerimaan dan penempatan tahanan yang ditempatkan pada Ruang Tahanan Polri dan Cabang Ruang Tahanan pada Polri wajib dilengkapi dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh penyidik yang berwenang melakukan penahanan.
Pasal 6
(1) Setiap penerimaan dan penempatan Tahanan di Ruang Tahanan Polri, petugas jaga wajib melakukan:
a. pengecekan surat perintah penahanan dan pencatatan dalam buku register;
b. pengecekan surat permohonan penitipan, surat perintah penahanan dari instansi yang menitip dan Berita Acara Penitipan;
c. pemeriksaan badan dan barang bawaan;
d. pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis;
e. pembuatan pasfoto;
f. pengambilan sidik jari;
g. pembuatan berita acara serah terima Tahanan; dan
h. penulisan nama Tahanan dalam papan daftar nama Tahanan dengan penempatan di depan Ruang Tahanan Polri yang diperbaharui setiap Tahanan masuk/keluar.
(2) Pemeriksaan badan terhadap Tahanan wanita dilakukan oleh Polisi Wanita (Polwan).
(3) Dalam hal di kantor Polisi tidak terdapat Polwan, pemeriksaan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh PNS Polri wanita atau Bhayangkari atas permintaan petugas jaga Tahanan.
(4) Tindakan petugas jaga terhadap barang-barang yang didapat dari pemeriksaan badan:
a. mencatat secara rinci dalam buku register dan ditandatangani oleh petugas jaga dan Tahanan yang bersangkutan serta diketahui oleh Penyidik atau pejabat yang menitipkan Tahanan;
b. menyimpan di tempat yang telah ditentukan;
c. memberikan salinan catatan jumlah dan jenis barang yang disimpan kepada Tahanan atau keluarganya; dan
d. menyerahkan barang milik Tahanan kepada keluarganya dan dibuatkan tanda terima.
(5) Dalam hal terdapat Tahanan titipan:
a. wajib disertai surat permohonan penitipan dan surat perintah penahanan dari Penegak Hukum di luar Polri yang menitip; dan
b. apabila catatan medis Tahanan terdapat penyakit berbahaya dan menular dilakukan penolakan.
Pasal 7
(1) PenempatanTahananpadaRuangTahananpadakantorPolri dibedakan berdasarkan:
a. Umur;
b. jenis kelamin; dan
c. jenis tindak pidana.
(2) Umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. anak, yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun; dan
b. dewasa, yang telah berumur lebih dari 18 (delapan belas) tahun.
(3) Jenis kelamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pria; dan
b. Wanita.
(4) Jenis tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. narkoba;
b. terorisme/separatis;
c. lalu lintas; dan
d. perkara pidana lainnya di luar huruf a, huruf b dan huruf c.
Pasal 8
Tahanan ditempatkan terpisah dari tahanan lain, apabila:
a. Tahanan anggota Polri;
b. Tahanan menderita penyakit menular; atau
c. untuk kepentingan penyidikan.
Pasal 9
Dalam hal terdapat Tahanan titipan penegak hukum di luar Polri, penempatannya pada Ruang Tahanan Polri setelah mendapat persetujuan dari pejabat sesuai dengan kewenangannya:
a. tingkat Mabes Polri:
1. Kabareskrim Polri;
2. Kabaharkam Polri;
b. tingkat Polda, Kapolda; dan
c. tingkat Polres, Kapolres.
Bagian Kedua Pelayanan Tahanan
Pasal 10
Pelayanan Tahanan berupa:
a. pembinaan kerohanian dan jasmani;
b. makanan;
c. pemeriksaan kesehatan;
d. pakaian Tahanan;
e. waktu kunjungan; dan
f. menyampaikan keluhan.
Pasal 11
(1) Pembinaan kerohanian dapat dilakukan melalui:
a. ibadahsesuaidenganagamadankepercayaannyamasing- masing
b. ceramah/penyuluhan agama;
c. kegiatan perayaan keagamaan; dan
d. membaca buku agama.
(2) Pembinaan jasmani dapat dilakukan melalui kegiatan olah raga dalam Ruang Tahanan.
Pasal 12
Selain pembinaan kerohanian dan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Tahanan diberikan:
a. hak politik dan hak keperdataan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
b. pembinaan disiplin berupa:
1. apel untuk pengecekan setiap pagi/malam; dan
2. kebersihan.
Pasal 13
(1) Setiap Tahanan berhak mendapatkan makanan yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tahanan yang sakit, hamil, menyusui dan anak-anak dapat diberikan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
(3) Makan Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memperhatikan syarat kebersihan dan kesehatan (hygiene makanan).
Pasal 14
(1) Setiap Tahanan dapat menerima makanan dan/atau minuman dari keluarganya pada saat kunjungan, setelah mendapat izin petugas jaga.
(2) Makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diserahkan kepada Tahanan, harus diperiksa terlebih dahulu oleh petugas jaga.
(3) Setiap Tahanan yang berpuasa pada bulan ramadhan diberikan makanan dan/atau minuman tambahan.
Pasal 15
(1) Setiap Tahanan yang ditempatkan pada Ruang Tahanan Polri wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tenaga medis Polri/umum.
(2) Dalam hal keadaan darurat atau Tahanan sakit keras, petugas jaga segera menghubungi/mendatangkan tenaga medis Polri/umum ke Ruang Tahanan Polri atau membawa ke Poliklinik/Puskesmas/ rumah sakit Polri/umum.
(3) Dalam hal Tahanan sakit dan memerlukan perawatan lebih lanjut, pelayanan kesehatan dapat dilakukan di luar Ruang Tahanan Polri dengan penjagaan dan pengawalan oleh anggota Polri sesuai dengan prosedur.
Pasal 16
(1) Tahanan Polri yang meninggal dunia, Kepala Ruang Tahanan Polri atau Kepala Jaga segera memberitahukan kepada:
a. Penyidik/Atasan penyidik; dan
b. keluarga Tahanan yang meninggal dunia.
(2) Dalam hal Tahanan titipan dari instansi lain meninggal dunia, Kepala Ruang Tahanan Polri atau Kepala Jaga segera memberitahu kepada pejabat dari instansi lain yang menitipkan Tahanan.
<!-- -->
(3) Tahanan Polri yang meninggal dunia dimintakan visum et repertum dari dokter yang berwenang dan segera memberitahukan kepada keluarga Tahanan yang meninggal dunia.
(4) Sebelum jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan, petugas mengambil sidik jari, untuk memastikan bahwa jenazah merupakan Tahanan yang tercantum dalam dokumen yang sah.
Pasal 17
Jenazah Tahanan yang tidak diambil keluarganya dalam waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak meninggal dunia dan telah diberitahukan kepada keluarga atau ahli warisnya, petugas jaga memberitahukan kepada Penyidik dan pelaksanaan pemakaman dikoordinasikan dengan Dinas Sosial.
Pasal 18
(1) Petugas jaga mengumpulkan barang-barang milik Tahanan yang meninggal dunia dan segera menyerahkan kepada keluarganya, serta dibuat berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh keluarga Tahanan yang menerima dan penyidik yang menyerahkan.
(2) Barang-barang milik Tahanan yang meninggal dunia dan tidak diambil oleh keluarganya dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan, diserahkan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diduga mengandung bibit penyakit yang berbahaya, segera dimusnahkan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter dan dibuat berita acara pemusnahan.
Pasal 19
(1) Tahanan wajib memakai pakaian Tahanan yang telah ditetapkan oleh Polri.
(2) Tahanan yang akan melaksanakan kegiatan ibadah, olah raga, peringatan hari besar nasional dan izin khusus dapat menggunakan pakaian sendiri dengan memperhatikan kesopanan.
Pasal 20
(1) Tahanan diberi hak untuk menerima kunjungan dari:
a. keluarga dan/atau sahabat;
b. dokter pribadi;
c. rohaniwan;
d. penasihat hukum;
e. guru; dan
f. pengurus dan/atau anggota organisasi sosial kemasyarakatan.
(2) Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. pada jam kerja setiap hari selasa dan Kamis;
b. pada hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Galungan, Waisak,
Imlek dan Kemerdekaan RI; dan
c. dalam situasi tertentu dengan seizin penyidik.
<!-- -->
(3) Waktu kunjungan Tahanan titipan dari instansi lain sesuai ketentuan pada ayat (2), dan pengunjung Tahanan harus mendapat izin dari instansi yang menitip.
(4) Pengunjung Tahanan warga negara asing, harus mendapat izin dari kedutaan/konsulat.
(5) Petugas jaga wajib meneliti dan mencatat identitas pengunjung serta memeriksa barang yang dibawanya secara manual dan/atau alat metal detector serta pemeriksaan badan pengunjung yang dilakukan sebelum dan setelah waktu besuk Tahanan selesai.
(6) Ketentuan lain kunjungan tahanan, antara lain:
a. waktu kunjungan paling lama 30 menit;
b. jumlah Pengunjung tahanan paling banyak 3 (tiga) orang;
c. kunjungan tahanan tidak dipungut biaya; dan
d. tahanan yang dikunjungi wajib mengenakan pakaian tahanan.
Pasal 21
(1) Setiap Tahanan berhak menyampaikan keluhan tentang perlakuan pelayanan petugas atau sesama Tahanan kepada Pejabat pengemban fungsi Tahti/Kepala Ruang Tahanan.
(2) Keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan apabila perlakuan dirasakan dapat mengganggu dalam mengikuti program perawatan, pelayanan, keamanan dan ketertiban.
Bagian Ketiga Pengeluaran Tahanan
Pasal 22
(1) Tahanan dapat dikeluarkan sementara dari ruang tahanan Polri untuk:
a. kepentingan penyidikan;
b. kepentingan pribadi Tahanan; dan
c. keadaan perlu dan mendesak.
(2) Tahanan dapat dikeluarkan sementara dari ruang tahanan Polri untuk kepentingan penyidikan diberikan dalam rangka:
a. pemeriksaan;
b. rekonstruksi;
c. pengembangan kasus; dan
d. penangguhan penahanan.
(3) Pengeluaran Tahanan sementara untuk kepentingan pribadi diberikan apabila Tahanan mengajukan izin untuk keperluan:
a. berobat atau pemeriksaan kesehatan;
b. menjenguk keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;
c. menjadi wali dalam upacara pernikahan; dan
d. pembagian warisan.
(4) Izin Pengeluaran Tahanan sementara diberikan berdasarkan penilaian dari penyidik/atasan penyidik.
(5) Pengeluaran Tahanan dalam keadaan perlu dan mendesak karena:
a. bencana alam;
b. kebakaran; dan
c. kerusuhan.
Pasal 23
(1) Tahanan dapat dikeluarkan sementara untuk kepentingan penyidikan dilakukan dengan cara peminjaman/Bon Tahanan oleh penyidik.
(2) Peminjaman/Bon Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat secara tertulis oleh penyidik yang menangani perkara dengan diketahui oleh penyidik/atasan penyidik yang dibuat rangkap tiga, satu untuk arsip peminjam, satu diserahkan pada Kepala Jaga Tahanan, dan satu untuk tembusan pejabat pengemban fungsi Tahti.
(3) Peminjaman/Bon Tahanan diserahkan kepada petugas jaga Tahanan untuk diketahui dan dicatat dalam buku mutasi Tahanan.
(4) Peminjaman/Bon Tahanan ditunjukkan kepada Tahanan dan Tahanan dimaksud dikeluarkan dari ruang Tahanan.
(5) Petugas jaga Tahanan memeriksa keadaan fisik Tahanan, dan dicatat dalam buku mutasi Tahanan serta diketahui oleh Penyidik/atasan Penyidik selanjutnya tanggung jawab keamanan beralih kepada petugas Penyidik/atasan Penyidik yang membawa/meminjam Tahanan, selama masa peminjaman.
(6) Pengembalian Tahanan yang dibon dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Tahanan yang dibon, wajib diserahkan kembali oleh penyidik/atasan penyidik kepada petugas jaga Tahanan dan dicatat dalam buku mutasi Tahanan;
b. sebelum dimasukkan kedalam Ruang Tahanan, petugas jaga Tahanan harus lebih dahulu memeriksa kondisi fisik/kesehatan Tahanan; dan
c. apabila saat menerima pengembalian Tahanan terdapat perubahan kondisi fisik Tahanan petugas jaga harus membuat Laporan Polisi untuk proses lebih lanjut.
Pasal 24
(1) Pengeluaran Tahanan sementara untuk kepentingan berobat dilakukan dengan ketentuan:
a. Tahanan yang menderita sakit dan memerlukan perawatan segera, Kepala Jaga menghubungi dokter kepolisian setempat untuk memberikan pengobatan;
<!-- -->
b. dalam hal tidak terdapat dokter Kepolisian terdekat, Kepala Jaga segera membawa Tahanan ke Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan atau dokter praktek terdekat;
c. Kepala Jaga paling lambat 1 x 24 jam wajib melaporkan kepada pejabat pengemban fungsi Tahti/Kepala Ruang Tahanan, Penyidik, dan Pejabat yang menitipkan Tahanan;
d. sebelum Tahanan meninggalkan Ruang Tahanan Polri untuk kepentingan berobat, Petugas Jaga Tahanan wajib mencatat dalam buku mutasi;
e. Tahanan yang sakit selama berada di luar Ruang Tahanan Polri wajib dikawal dan dijaga oleh anggota Polri yang dilengkapi dengan surat perintah tugas;
f. Tahanan yang keluar Ruang Tahanan Polri untuk kepentingan berobat harus segera kembali ke Ruang Tahanan Polri; dan
g. Petugas Jaga wajib melaporkan kepada Kepala Jaga Tahanan atau Kepala Ruang Tahanan setelah Tahanan kembali dari pengobatan dan dicatat dalam buku mutasi.
<!-- -->
(2) Dalam hal Tahanan memerlukan rawat inap sesuai rekomendasi dokter Polri, Petugas Jaga Tahanan wajib melaporkan kepada Penyidik atau Pejabat yang menitipkan Tahanan untuk proses lebih lanjut.
Pasal 25
(1) Tahanan dapat dikeluarkan sementara dari Ruang Tahanan untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan yang mengidap penyakit tertentu, antara lain penyakit jantung, diabetes mellitus, ginjal, hepatitis, HIV/ AIDS dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan dokter di luar Ruang Tahanan Polri; dan
b. Polri diberikan izin oleh Penyidik yang diketahui dan ditandatangani atasan Penyidik setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter Polri.
(2) Sebelum Penyidik memberikan izin kepada Tahanan untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan di luar Ruang Tahanan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperhatikan permohonan tertulis dari:
a. Tahanan;
b. keluarga;
c. penasihat hukum; atau
d. dokter yang merawat Tahanan sebelumnya.
(3) Tahanan dapat dikeluarkan sementara dari Ruang Tahanan Polri untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diketahui oleh pejabat pengemban fungsi Tahti/Kepala Ruang Tahanan Polri.
<!-- -->
(4) Kepala Jaga Tahanan wajib mencatat dalam buku mutasi, sebelum Tahanan meninggalkan Ruang Tahanan Polri.
(5) Tahanan selama berada di luar Ruang Tahanan Polri, dikawal dan dijaga oleh anggota Polri yang dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(6) Tahanan setelah selesai pemeriksaan kesehatan harus segera kembali ke Ruang Tahanan Polri.
(7) Dalam hal Tahanan memerlukan rawat inap sesuai rekomendasi dokter Polri, Petugas Jaga Tahanan wajib melaporkan kepada kepala jaga Tahanan, Penyidik atau Pejabat yang menitipkan Tahanan untuk proses lebih lanjut.
Pasal 26
Tahanan dapat dikeluarkan sementara dari Ruang Tahanan Polri untuk kepentingan menjeguk keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia, dengan ketentuan:
a. yang mengalami musibah:
1. orang tua kandung/mertua;
2. istri/suami;
3. anak; atau
4. saudara kandung.
b. sebelum Penyidik memberikan izin kepada Tahanan wajib memperhatikan permohonan tertulis dari:
1. keluarga; dan/atau
2. penasihat hukum.
c. permohonan tertulis wajib dilampirkan surat keterangan dokter dengan menjelaskan kondisi keluarga yang sakit keras atau surat keterangan kematian;
d. Pengeluaran Tahanan wajib diketahui oleh Pejabat Pengemban fungsi Tahti/Kepala Ruang Tahanan;
e. Petugas Jaga Tahanan wajib mencatat dalam buku mutasi, sebelum Tahanan meninggalkan Ruang Tahanan Polri;
f. Tahanan selama berada di luar Ruang Tahanan Polri dikawal dan dijaga oleh anggota Polri yang dilengkapi dengan surat perintah tugas;
g. Tahanan setelah selesai menjenguk keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia wajib segera kembali ke Ruang Tahanan Polri; dan
h. Petugas Jaga Tahanan wajib melaporkan kepada Kepala Jaga setelah kembali menjenguk keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia dan dicatat dalam buku mutasi.
Pasal 27
Pengeluaran Tahanan sementara untuk kepentingan menjadi wali dalam acara pernikahan, dilakukan dengan ketentuan:
a. yang akan menikah anak kandung;
<!-- -->
b. sebelum Penyidik memberikan izin kepada Tahanan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib memperhatikan permohonan tertulis dari:
1. keluarga; dan/atau
2. penasihat hukum.
c. permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib dilampirkan:
1. asli Kartu keluarga;
2. surat bukti pendaftaran pernikahan dari KUA atau Kantor Catatan Sipil; dan
3. undangan pernikahan.
d. Pengeluaran Tahanan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib diketahui oleh penyidik dan Pejabat Pengemban fungsi Tahti/Kepala Ruang Tahanan;
e. Petugas Jaga Tahanan wajib mencatat dalam buku mutasi, sebelum Tahanan meninggalkan Ruang Tahanan Polri;
f. Tahanan selama berada di luar Ruang Tahanan Polri dikawal dan dijaga oleh anggota Polri yang dilengkapi dengan surat perintah tugas;
g. Tahanan setelah selesai menjadi wali dalam upacara pernikahan wajib segera kembali ke Ruang Tahanan Polri; dan
h. Petugas Jaga Tahanan wajib melaporkan kepada Kepala Jaga setelah Tahanan selesai menjadi wali dalam upacara pernikahan dan dicatat dalam buku mutasi.
Pasal 28
Pengeluaran Tahanan sementara untuk kepentingan pembagian warisan, dilakukan dengan ketentuan:
a. sebelum Penyidik memberikan izin sementara keluar Ruang Tahanan Polri wajib memperhatikan permohonan tertulis dari:
1. keluarga; dan/atau
2. penasihat hukum.
b. permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib dilampirkan surat keterangan dari Kepala Desa dan/atau Notaris yang menjelaskan mengenai rencana pembagian warisan yang mewajibkan kehadiran Tahanan;
c. Pengeluaran Tahanan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib diketahui oleh penyidik dan Pejabat Pengemban fungsi Tahti/Kepala Ruang Tahanan;
d. Petugas Jaga Tahanan wajib mencatat dalam buku mutasi, sebelum Tahanan meninggalkan Ruang Tahanan Polri;
e. Tahanan selama berada di luar Ruang Tahanan Polri dikawal dan dijaga oleh anggota Polri yang dilengkapi dengan surat perintah tugas;
f. Tahanan setelah selesai menjadi wali dalam kepentingan pembagian waris wajib segera kembali ke Ruang Tahanan Polri; dan
g. Petugas Jaga Tahanan wajib melaporkan kepada Kepala Jaga setelah Tahanan selesai dalam kepentingan pembagian waris dan dicatat dalam buku mutasi.
Pasal 29
Tahanan dikeluarkan dengan alasan bebas demi hukum, habis masa penahanan, pengalihan jenis penahanan, dipindahkan ke Ruang Tahanan lain atau Lapas dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan yang dikeluarkan oleh penyidik dengan ketentuan:
a. Penyidik menyampaikan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan kepada Kepala jaga dengan tembusan pejabat pengemban fungsi tahti/Kepala Ruang Tahanan;
b. Kepala Jaga mencatat dalam buku mutasi Pengeluaran Tahanan;
c. Petugas Jaga sebelum mengeluarkan Tahanan wajib memeriksa keadaan fisik Tahanan dan dicatat dalam buku mutasi yang diketahui dan ditandatangani oleh penyidik; dan
d. Kepala Jaga menyerahkan barang-barang milik Tahanan yang dititipkan dengan membuat tanda terima, ditandatangani oleh yang menyerahkan dan menerima.
BAB III
PELAKSANA, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu Pelaksana
Pasal 30
Perawatan Tahanan di lingkungan Polri dilaksanakan oleh:
a. Kabagtahti Biro Perencanaan Administrasi (Rorenmin) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rumah Tahanan Bareskrim Polri;
b. Kabagtahti Biro Pembinaan Operasional (Robinopsnal) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri pada Ruang Tahanan Ditpolair Baharkam Polri;
c. Kasubbagtahti Bagian Operasional Detasemen Khusus 88 AT (Densus 88 AT) Polri pada Cabang Rumah Tahanan Mako Brimob;
d. Dirtahti pada Ruang Tahanan Polda;
e. Kasattahti pada Ruang Tahanan Polres; dan
f. Kepala Urusan Tahanan dan Barang Bukti (Kaurtahti) pada Ruang Tahanan Polsek.
Pasal 31
(1) Pejabat pengemban fungsi Tahti dalam pelaksanaan tugas Perawatan Tahanan dibantu oleh 3 (tiga) unit petugas jaga, masing-masing unit terdiri dari:
<!-- -->
a. Kepala Jaga,
b. Wakil Kepala Jaga, dan
c. Anggota jaga, paling sedikit 2 (dua) anggota jaga atau disesuaikan dengan kebutuhan.
<!-- -->
(2) Unit petugas jaga dibentuk berdasarkan surat perintah:
a. tingkat Mabes Polri, ditandatangani oleh:
1. Kayanma Polri pada Ruang Tahanan Bareskrim Polri;
2. Dirpolair Baharkam Polri pada Ruang Tahanan Ditpolair Baharkam Polri; dan
3. Kakorbrimob Polri dan Kadensus 88 AT Polri pada Ruang Tahanan Brimob Polri.
b. tingkat Polda, ditandatangani oleh Dirtahti;
c. tingkat Polres, ditandatangani oleh Kapolres; dan
d. tingkat Polsek, ditandatangani oleh Kapolsek.
<!-- -->
(1) Petugas jaga bertugas:
Bagian Kedua Tugas
Pasal 32
a. menerima, mendata, menempatkan dan mengeluarkan Tahanan;
b. memeriksa administrasi penahanan;
c. memeriksa badan dan kesehatan Tahanan yang keluar maupun masuk Ruang Tahanan Polri;
d. memeriksa secara periodik dan insidentil paling sedikit 3 (tiga) kali seminggu antara lain jumlah, kesehatan dan kegiatan Tahanan serta kondisi ruang Tahanan;
e. memeriksa/menggeledah Ruang Tahanan Polri;
f. mencatat dalam kegiatan jaga Tahanan;
g. menjaga keamanan dan ketertiban pada Ruang Tahanan Polri;
h. menyimpan barang titipan milik Tahanan;
i. mencatat identitas Penyidik dan memeriksa administrasi Bon Tahanan dan nomor telepon/HP yang sewaktu-waktu dapat dihubungi;
j. melaporkan atas setiap kejadian yang menonjol yaitu Tahanan sakit, meninggal dunia, dan melarikan diri kepada pejabat pengemban fungsi tahti/Kepala Ruang Tahanan;
k. melarang pengambilan gambar/liputan dalam ruang tahanan; dan
l. menjaga terhadap kemungkinan yang terjadi.
<!-- -->
(2) Dalam pelaksanaan tugas, Petugas Jaga Tahanan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum jam dinas dan apabila berhalangan hadir agar segera memberitahu kepada atasan;
<!-- -->
b. melaksanakan serah terima tanggung jawab jaga Tahanan dengan mengontrol jumlah, kondisi fisik Tahanan serta kondisi ruang Tahanan;
c. mencatat kegiatan atau peristiwa pergantian tugas jaga dengan mencatat jumlah Tahanan, senjata api, serta situasi yang perlu diketahui oleh petugas jaga berikutnya;
d. mengecek dan memastikan blok/kamar hunian telah terkunci dan menyimpan kunci-kunci blok/kamar hunian, dalam pengecekan dilakukan paling sedikit 2 (dua) anggota jaga;
e. harus selalu waspada dalam melaksanakan tugas penjagaan terutama pada waktu malam hari atau pada waktu hujan;
f. apabila Tahanan melarikan diri, petugas jaga melakukan tindakan sebagai berikut:
1. segera mengumpulkan Tahanan yang masih ada dan diperintahkan untuk masuk kamar Tahanan masing- masing dan dikunci;
2. melapor kepada atasan untuk mengambil tindakan lebih lanjut;
3. mengisolasi tempat larinya Tahanan agar lokasi/ruangan tersebut tidak digunakan; dan
4. melaporkan kepada penyidik yang melakukan penahanan.
g. melakukan pengawasan terhadap ruang Tahanan secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) jam sekali;
h. tidak boleh menjadi penghubung dari dan untuk Tahanan atau orang lain maupun penegak hukum; dan
i. tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap Tahanan.
Pasal 33
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban Ruang Tahanan, petugas jaga melarang Tahanan untuk:
a. membuat keributan;
b. membawa alat komunikasi dan elektronik;
c. memakai/membawa ikat pinggang, tali, alat atau senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri dan/atau Tahanan lain;
d. melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan;
e. memasukan, menyimpan, memakai, dan mengedarkan narkoba;
f. melakukan perbuatan cabul terhadap sesama Tahanan;
g. membawa uang;
h. bermain judi; dan
i. melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya
Bagian Ketiga Tanggung Jawab
Pasal 34
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, bertanggung jawab kepada atasan secara berjenjang.
(2) Tanggung jawab yuridis atas Tahanan berada pada penyidik yang melakukan penahanan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(3) Tanggung jawab fisik atas Tahanan berada pada Petugas Jaga Tahanan, Kepala Jaga Tahanan, pejabat pengemban fungsi Tahti/Kepala Ruang Tahanan.
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA RUANG TAHANAN POLRI
Pasal 35
(1) Sarana dan prasarana pada Ruang Tahanan Polri meliputi:
a. ruang penjagaan Tahanan;
b. ruang Tahanan;
c. Mandi, Cuci, Kakus (MCK);
d. ruang kunjungan;
e. ruang makan;
f. ruang ibadah;
g. ruang olah raga;
h. tempat penyimpanan barang titipan Tahanan;
i. sarana angkutan/kendaraan Tahanan; dan
j. kelengkapan Ruang Tahanan.
(2) Kelengkapan Ruang Tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j, paling sedikit meliputi:
a. buku register;
b. tongkat polisi;
c. borgol;
d. lampu senter/*emergency* *lamp*;
e. kunci gembok dan tempat penyimpanannya;
f. kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK);
g. kotak surat perintah penahanan;
h. alat komunikasi;
i. alarm/lonceng;
j. *Closed* *Circuit* *Television* (CCTV);
k. hydran/tabung pemadam kebakaran;
l. alat kejut listrik;
m. metal *detector*; dan
n. televisi.
<!-- -->
(3) Sarana angkutan/kendaraan Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri dari:
a. kendaraan bermotor roda dua;
b. kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
c. kapal laut/speedboat; dan
d. pesawat udara;
(4) Sarana angkutan/kendaraan Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan mengangkut Tahanan dari satu tempat ke tempat lain, disertai dengan petugas pengawalan untuk:
a. pemeriksaan dalam proses Penyidikan;
b. proses penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum;
c. berobat ke Rumah Sakit; dan
d. dipindahkan ke tempat penahanan lain.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 36
(1) Pengawasan dan pengendalian Perawatan Tahanan pada tingkat Mabes Polri oleh:
a. Karorenmin Bareskrim Polri, untuk Tahanan pada Ruang Tahanan Bareskrim Polri;
b. Karobinopsnal Baharkam Polri untuk Tahanan pada Ruang Tahanan Direktorat Polair Baharkam Polri; dan
c. Kabagops Densus 88 AT Polri dan Kabagops Korbrimob Polri untuk Tahanan Densus 88 AT Polri pada Ruang Tahanan Korbrimob Polri.
(2) PengawasandanpengendalianPerawatanTahanansebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi Kabareskrim Polri.
(3) PengawasandanpengendalianPerawatanTahanandilaksanakan melalui kegiatan:
a. supervisi;
b. monitor dan evaluasi; dan
c. bimbingan teknis dan arahan.
Pasal 37
(1) Pengawasan dan pengendalian Perawatan Tahanan pada tingkat Polda, berada pada Dirtahti.
(2) PengawasandanpengendalianPerawatanTahanandilaksanakan melalui kegiatan:
a. supervisi;
b. monitor dan evaluasi; dan
c. bimbingan teknis dan arahan.
(3)Dirtahti melaporkan secara berkala pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Perawatan Tahanan kepada Kabareskrim Polri
Pasal 38
(1) PengawasandanpengendalianPerawatanTahananPadatingkat Polres, berada pada Kasattahti.
(2) PengawasandanpengendalianPerawatanTahanandilaksanakan melalui kegiatan:
a. supervisi;
b. monitor dan evaluasi; dan
c. bimbingan teknis dan arahan;
(3) Kasattahti melaporkan secara berkala pengawasan dan pengendalian Perawatan Tahanan kepada Dirtahti Polda.
(4) Pada tingkat Polsek, tanggung jawab pengawasan dan pengendalian Perawatan Tahanan berada pada Kaur Tahti dan melaporkan secara berkala kepada Kasattahti Polres.
Pasal 39
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38, wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pembinaan dan pengawasan Tahanan secara berjenjang melalui:
a. laporan harian; dan
b. laporan bulanan.
(2) Pelaporan rekapitulasi Tahanan dilaksanakan oleh Bagtahti Bareskrim Polri dengan melakukan kompilasi data Tahanan dari pengemban fungsi tahti pada Ditpolair Baharkam Polri, Korlantas Polri, Densus 88 AT Polri dan Polda beserta jajaran untuk disampaikan kepada Kabareskrim Polri.
BAB VI PEMBIAYAAN
Pasal 40
Segalabiayayang diperlukanuntukpelaksanaan PerawatanTahanan di Ruang Tahanan Polri pada tingkat Penyidikan dibebankan pada DIPA Polri.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 41
(1) Apabila terjadi perubahan struktur organisasi baik di tingkat pusat dan/atau di tingkat kewilayahan, struktur organisasi dan jabatan pada peraturan ini menyesuaikan dengan peraturan yang baru.
(2) Penitipan tahanan dari Polsek ke Polsek, Polsek ke Polres, Polres ke Polres, Polres ke Polda, Polda ke Polda, dan Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya, serta tahanan dari instansi lain berlaku ketentuan
sesuai Peraturan ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal4 Juni 2015
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd BADRODIN HAITI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 870
{width="0.8566283902012248in" height="0.7656244531933508in"}
PERATURAN KEPALA BADAN PEMELIHARA KEAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PROSEDUR PENJAGAAN TAHANAN OLEH PENGEMBAN FUNGSI SAMAPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PEMELIHARA KEAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
+-------------+--------------------------------------------------------+ | > | a. bahwa dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagai | | Menimbang: | alat pemelihara keamanan dalam negeri, Kepolisian | | | Negara Republik Indonesia melalui fungsi Samapta | | | dituntut kesiapsiagaan dan peran aktif dalam | | | penyelenggaraan tugas umum kepolisian diantaranya | | | dalam bentuk pengaturan, penjagaan, pengawalan, | | | dan patroli; | | | | | | b. bahwa kesiapsiagaan dan peran aktif fungsi Samapta | | | Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam | | | memelihara keamanan, salah satunya dalam bentuk | | | penjagaan terhadap tahanan yang ditempatkan pada | | | ruang atau rumah tahanan Kepolisian Negara | | | Republik Indonesia, yang pelaksanaannya memerlukan | | | prosedur dan persyaratan tertentu sesuai dengan | | | ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap | | | menjunjung tinggi hak asasi manusia; | | | | | | c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana | | | dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu | | | menetapkan Peraturan Kepala Badan Pemelihara | | | Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia | | | tentang Prosedur | | | | | | > Penjagaan Tahanan oleh Pengemban Fungsi Samapta; | +=============+========================================================+ +-------------+--------------------------------------------------------+
+-------------+--------------------------------------------------------+ | Mengingat: | 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang | | | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran | | | Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, | | | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor | | | 4168); | | | | | | 2. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang | | | Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun | | | 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja | | | Kepolisian Negara Republik Indonesia; | +=============+========================================================+ | | > MEMUTUSKAN: | +-------------+--------------------------------------------------------+ | Menetapkan: | > PERATURAN KEPALA BADAN PEMELIHARA KEAMANAN | | | > KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG | | | > PROSEDUR PENJAGAAN TAHANAN OLEH PENGEMBAN | | | > | | | > FUNGSI SAMAPTA. | +-------------+--------------------------------------------------------+
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan [Peraturan Kepala Badan Pemelihara]{.mark} [Keamanan Polri]{.mark} ini, yang dimaksud dengan:
-
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
-
Tahanan adalah tersangka, terdakwa atau terpidana yang ditempatkan pada ruang tahanan/rumah tahanan Polri.
-
Rumah Tahanan Polri adalah suatu tempat khusus dalam lingkungan Polri untuk menempatkan tahanan.
-
Ruang Tahanan Polri adalah suatu tempat khusus dalam rumah tahanan Polri.
-
Penjagaan Tahanan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas jaga untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap tahanan.
-
Petugas Jaga adalah anggota Polri [pengemban fungsi]{.mark} [Samapta]{.mark} yang ditugaskan untuk melaksanakan penjagaan tahanan pada ruang atau rumah tahanan Polri.
Pasal 2 Tujuan Peraturan ini adalah :
a. sebagai pedoman bagi anggota Polri yang ditugaskan sebagai petugas jaga tahanan guna terwujudnya persamaan persepsi dan cara bertindak dalam menjaga tahanan; dan
b. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada tahanan baik fisik maupun psikis.
Pasal 3
Penjagaan tahanan dilakukan dengan prinsip:
a. legalitas, yaitu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. profesional, yaitu dilakukan oleh anggota Polri yang menguasai tehnik dan taktik penjagaan tahanan;
c. akuntabilitas, yaitu prosedur dan kegiatan yang dilakukan terhadap tahanan, dapat dipertanggung- jawabkan;
d. keadilan, yaitu tidak ada pembedaan, keberpihakan, dan kepentingan terhadap tahanan;
e. keterpaduan, yaitu adanya kerja sama, koordinasi, dan sinergi antar pihak terkait dalam penjagaan tahanan; dan
f. efektif dan efisien, yaitu penjagaan tahanan dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan yang wajar antara hasil dengan upaya dan sarana yang digunakan.
Pasal 4
Ruang lingkup peraturan ini mengatur penjagaan tahanan pada rumah tahanan Polri [oleh anggota Polri]{.mark} [pengemban]{.mark} [fungsi Samapta]{.mark}.
BAB II OBJEK DAN PERSYARATAN
Pasal 5
Objek dalam pelaksanaan penjagaan tahanan meliputi:
a. orang, yaitu tahanan dan pembesuk/penjenguk;
b. tempat, yaitu ruang tahanan dan lingkungan sekitar;
c. benda, yaitu barang titipan, barang bawaan, dan barang milik tahanan; dan
d. kegiatan,yaituaktifitastahananbaikdalamruang tahanan maupun lingkungan sekitar ruang tahanan.
Pasal 6
Anggota Polri yang ditugaskan sebagai petugas jaga tahanan wajib memenuhi persyaratan:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki sikap mental, moral dan disiplin yang baik;
c. mahir menggunakan senjata;
d. mahir menggunakan tongkat dan borgol;
e. mahir beladiri; dan
f. komunikatif.
BAB III PERSIAPAN
Pasal 7
Persiapan dalam pelaksanaan penjagaan tahanan meliputi:
a. administrasi;
b. seragam;
c. kelengkapan perorangan dan satuan; dan
d. Acara Arahan Pimpinan (AAP) dari Kepala Jaga (Kajaga), pengendali taktis dan/atau pengendali teknis.
Pasal 8
(1) AdministrasisebagaimanadimaksuddalamPasal7 huruf a, meliputi:
a. surat perintah tugas;
b. jadwal tugas jaga; dan
c. SOP penjagaan tahanan.
(2) Seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, yaitu menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Polri.
(3) Kelengkapanperorangandansatuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, sebagai berikut:
a. kelengkapan perorangan:
1. borgol;
2. tongkat Polri;
3. lampu senter;
4. buku saku;
5. alat tulis; dan
6. kelengkapan lain yang mendukung pelaksanaan tugas jaga tahanan.
b. kelengkapan satuan:
1. meja jaga tahanan;
2. kursi jaga tahanan;
3. senjata api;
4. tongkat listrik;
5. kotak penyimpanan kunci gembok;
6. kotak penyimpanan obat-obatan;
7. kotak penyimpanan surat perintah penahanan;
8. alat pemadam kebakaran;
9. buku mutasi jaga tahanan;
10. buku tamu;
11. buku register tahanan;
12. buku register barang titipan;
13. buku berobat tahanan;
14. daftar barang inventaris; dan
15. kelengkapan lain yang mendukung pelaksanaan tugas jaga tahanan.
(4) Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [sesuai dengan Peraturan Kapolri]{.mark} [tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian]{.mark} [Negara Republik Indonesia.]{.mark}
BAB IV PELAKSANAAN
Pasal 9
Pelaksanaanpenjagaantahanan[olehanggotaPolri]{.mark} [pengemban fungsi Samapta]{.mark}, meliputi prosedur :
a. penerimaan dan penggeledahan tahanan;
b. memasukkan tahanan dalam ruang tahanan;
c. pemeriksaanterhadappembesuk/penjenguktahanan dan barang bawaan;
d. pemeriksaan rumah tahanan, ruang tahanan dan kontrol tahanan;
e. pemindahan/membawa atau pengeluaran tahanan; dan
f. menghadapi perlawanan tahanan terhadap petugas jaga dan perkelahian antar tahanan.
Pasal 10
(1) Prosedur penerimaan dan penggeledahan tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, sebagai berikut:
a. menerima penyerahan tahanan yang telah dalam kondisi diborgol;
b. melakukan penelitian dan pencocokan terhadap administrasi (surat perintah penahanan) dan identitas tahanan;
c. memeriksa kondisi fisik dan kesehatan tahanan; dan
d. melakukan penggeledahan badan, khusus untuk tahanan wanita penggeledahan dilakukan oleh Polwan atau petugas wanita yang ditunjuk.
(2) Dalam hal petugas telah melakukan penggeledahan dan ditemukan benda hasil penggeledahan, dilakukan prosedur sebagai berikut:
a. benda hasil penggeledahan dicatat terperinci dalam buku register dan ditandatangani oleh petugas jaga dan tahanan yang digeledah;
b. catatan benda hasil penggeledahan dibuat dalam dua rangkap, satu salinan diserahkan kepada tahanan dan/atau keluarganya dan satu salinan lain dibundel bersama benda hasil penggeledahan yang akan disimpan;
c. menyimpan benda hasil penggeledahan di tempat penyimpanan; dan
d. terhadap benda yang dikategorikan berbahaya atau terlarang dari hasil penggeledahan, diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.
(3) Benda yang dikategorikan berbahaya atau terlarang dari hasil penggeledahan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, antara lain:
a. ikat pinggang;
b. tali/tambang;
c. kabel;
d. kain panjang;
e. celana panjang;
f. baju lengan panjang;
g. kain sarung;
h. senjata;
i. benda logam/tumpul/tajam/bergerigi;
j. perangkat elektronik;
k. rokok;
l. korek api;
m. benda lain yang dapat digunakan untuk melarikan diri, bunuh diri, mencederai diri/orang lain; dan/atau
n. benda lain yang dilarang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Prosedur memasukkan tahanan dalam ruang tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, sebagai berikut:
a. petugas jaga membawa tahanan menuju ruang tahanan dalam sikap siap siaga dan waspada, serta menurut teknik dan taktik yang benar;
b. setibanya di ruang tahanan, petugas jaga terlebih dahulu membuka kunci/gembok dan pintu ruang tahanan;
c. petugas jaga memasukkan tahanan yang masih terborgol kedalam ruang tahanan, selanjutnya pintu ruang tahanan dikunci; dan
d. petugas jaga meminta tahanan untuk menjulurkan kedua tangannya yang terborgol dikeluarkan dari jeruji ruang tahanan, kemudian membuka kunci borgol.
(2) Prosedur memasukkan tahanan dalam ruang tahanan paling sedikit dilakukan oleh 2 (dua) petugas jaga untuk satu orang tahanan.
Pasal 12
(1) Prosedur pemeriksaan terhadap pembesuk/penjenguk tahanan dan barang bawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dilakukan terhadap tubuh pembesuk/penjenguk dan barang bawaannya.
(2) Prosedur pemeriksaan bagian tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. petugas jaga memeriksa seluruh bagian tubuh dari pembesuk/penjenguk yang dapat digunakan untuk menyembunyikan benda/barang terlarang; dan
b. pemeriksaan terhadap pembesuk/penjenguk wanita dilakukan oleh Polwan atau petugas wanita yang ditunjuk.
(3) Barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang yang dipakai maupun yang dibawa oleh pembesuk/penjenguk, antara lain :
a. pakaian;
b. tas;
c. makanan;
d. minuman;
e. rokok;
f. korek api;
g. perangkat elektronik;
h. benda/barang lainnya yang dapat membahayakan; dan/atau
i. benda lain yang dilarang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.
(4) Terhadap barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan prosedur pemeriksaan sebagai berikut:
a. pakaian :
1. mengeluarkan seluruh barang/benda yang ada di saku baju/celana;
2. melepaskan ikat pinggang;
3. memeriksa seluruh lipatan pakaian;
4. memeriksa kerah baju;
5. memeriksa sepatu, sandal, kaos kaki; dan
6. memeriksa bagian pakain lainnya yang dapat digunakan untuk menyembunyikan benda terlarang.
b. tas :
1. pemilik mengeluarkan semua isi tas disaksikan petugas jaga;
2. petugas jagamemeriksaisi tas yang sudah dikeluarkan; dan
3. petugasjagamemeriksatasyangtelah dikosongkan;
c. makanan/minuman :
1. membuka dan memeriksa isi kemasan;
2. petugas jaga memerintahkan kepada pembesuk/ penjenguk untuk mencicipi makanan/minuman yang dibawa;
3. hanya diperbolehkan dikonsumsi di ruang besuk, setelah melalui pemeriksaan; dan
4. memeriksa bagian makanan/minuman lainnya yang dapat digunakan untuk menyembunyikan benda terlarang.
d. Rokok, korek api, perangkat elektronik dan benda lainnya yang membahayakan dititipkan kepada petugas jaga tahanan.
(5) Dalam hal dari hasil pemeriksaan ditemukan benda/ barang berbahaya dan terlarang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan, diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.
Pasal 13
(1) Prosedur pemeriksaan rumah tahanan, ruang tahanan dan kontrol tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, sebagai berikut:
a. terhadap rumah tahanan :
1. melakukan patroli di bagian luar rumah tahanan guna memastikan dalam kondisi baik dan aman; dan
2. memeriksa ruang terbuka lainnya dalam lingkungan rumah tahanan;
b. terhadap ruang tahanan:
1. ruang tahanan dalam keadaan terkunci dan sistem penguncian/gembok berfungsi dengan baik/tidak rusak;
2. jeruji pintu ruang tahanan, langit-langit maupun jendela dalam keadaan tidak berkarat dan kokoh serta tidak terdapat bekas gergajian;
3. atap/plafon ruangan tahanan dalam keadaan utuh;
4. tembok dan lantai tidak berlubang;
5. sistem kelistrikan/penerangan lampu maupun saluran air berfungsi dengan baik; dan
6. kamar mandi dan tempat buang air kecil/besar berfungsi dengan baik;
c. terhadap tahanan penghuni ruang tahanan:
1. memeriksa daftar tahanan;
2. melakukan pengecekan jumlah tahanan dengan absensi daftar tahanan yang ada, dengan cara petugas mendatangi setiap ruang tahanan;
3. memastikan semua tahanan telah menggunakan pakaian tahanan;
4. memeriksa kondisi kesehatan tahanan; dan
5. mencatat semua hasil pengecekannya dalam buku mutasi jaga tahanan.
(2) Prosedur pemeriksaan rumah tahanan, ruang tahanan dan kontrol tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit dilakukan oleh 2 (dua) petugas jaga.
(3) Waktu pemeriksaan rumah tahanan, ruang tahanan dan kontrol tahanan dapat dilakukan :
a. terjadwal, paling lama setiap dua jam sekali; dan/atau
b. tidak terjadwal, secara acak (*random*);
(4) Cara pemeriksaan rumah tahanan, ruang tahanan dan kontrol tahanan dapat dilakukan :
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung/menggunakan perangkat elektronik.
Pasal 14
(1) Prosedur pemindahan/membawa atau pengeluaran tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, dilakukan dengan pertimbangan:
a. akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik;
b. atas perintah penyidik terkait dengan perubahan status tahanan yang bersangkutan;
c. akan dilakukan pengobatan; dan/atau
d. keselamatan jiwa.
(2) Tatacara pemindahan/membawa atau pengeluaran tahanan, dilakukan dengan:
a. memeriksa surat perintah pengeluaran tahanan yang telah ditandatangani oleh penyidik dan diberi stempel, apabila atas perintah penyidik;
b. mencatat waktu dan kondisi fisik kesehatan tahanan ke dalam buku mutasi jaga tahanan; dan
c. meminta bantuan petugas Polri lainnya untuk melakukan pengawalan.
(3) pemindahan/membawa atau pengeluaran tahanan dilakukan hanya pada waktu siang hari, kecuali dalam keadaan darurat/kontinjensi.
(4) Dalam hal terjadi situasi kontinjensi, tata cara pemindahan / membawa atau mengeluarkan tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diabaikan.
Pasal 15
Prosedur menghadapi perlawanan tahanan terhadap petugas jaga tahanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf f, dilakukan dengan tahapan sesuai [dengan ketentuan]{.mark} [Peraturan Kapolri tentang Penggunaan Kekuatan Dalam]{.mark} [Tindakan Kepolisian.]{.mark}
Pasal 16
Prosedur menghadapi perkelahian antar tahanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf f, dilakukan dengan :
a. memberikan peringatan tegas secara lisan;
b. petugas memberikan isyarat tanda bahaya dengan cara memukul lonceng, membunyikan peluit secara berulang- ulang dan/atau benda/alat lainnya yang dapat mengeluarkan suara;
c. meminta bantuan petugas Polri lainnya untuk melerai dan memisahkan; [dan]{.mark}
d. melaporkan kepada Pimpinan.
Pasal 17
Dalam pelaksanaan penjagaan tahanan, petugas jaga wajib:
a. menjaga dan meningkatkan kewaspadaan;
b. mengetahuijumlahtahananmenurutjeniskelamin, umur, dan jenis kejahatan yang dilakukan;
c. memeriksa kondisi kesehatan tahanan, kebersihan ruang tahanan, sistem keamanan ruang tahanan;
d. bersikap humanis, ramah, tanggap, tegas, peduli, etis;
e. bersikapresponsifterhadapsituasidankondisi lingkungan sekelilingnya;
f. menguasai seluruh bagian rumah tahanan dan ruang tahanan;
g. mengetahui jalur penyelamatan (escape) dan evakuasi; dan
h. mengetahui SOP yang berkaitan dengan penjagaan tahanan.
Pasal 18
Pelaksanaan penjagaan tahanan oleh petugas jaga berada di bawah pengawasan pengendali teknis atau pengendali taktis.
BAB V PENGAKHIRAN
Pasal 19
(1) Pelaksanaan penjagaan tahanan berakhir pada saat dilakukan serah terima petugas jaga lama kepada petugas jaga baru.
(2) Sebelum melakukan serah terima jaga tahanan, petugas jaga lama dan petugas jaga baru tahanan melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap:
a. kelengkapan perorangan;
b. kelengkapan satuan;
c. rumah tahanan dan ruang tahanan; dan
d. tahanan.
(3) Serah terima jaga tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disaksikan dan berada di bawah pengawasan pengendali teknis atau pengendali taktis.
(4) Petugas jaga tahanan melaksanakan tugas jaga tahanan paling lama [12 (dua belas)]{.mark} jam.
BAB VI ANGGARAN
Pasal 20
Anggaran yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan penjagaan tahanan, bersumber pada DIPA Polri.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri ini mulai berlaku pada tanggal disahkan.
+-----------------------------------------------------------------------+ | Ditetapkan di Jakarta | | | | pada tanggal[18 Juli 2017]{.mark} EPALA BADAN PE | +=======================================================================+ | Disahkan di Jakarta | | | | pada tanggal [3 Agustus 2017]{.mark} | +-----------------------------------------------------------------------+
{width="0.9959831583552056in" height="0.8015616797900262in"}
PERATURAN KEPALA BADAN PEMELIHARA KEAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR2 TAHUN 2011 TENTANG PENJAGAAN
KEPALA BADAN PEMELIHARA KEAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Polri dalam kedudukannya sebagai alat negara penegak hukum, merupakan salah satu aparatur negara pengemban kedaulatan dan kekuasaan negara di bidang hukum;
b. bahwa kesiapsiagaan Polri dalam menanggulangi setiap bentuk gangguan Kamtibmas merupakan tuntutan tugas, perlu dipelihara oleh setiap jajaran Polri dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang mantap dan dinamis;
c. bahwa dalam rangka memelihara Kamtibmas Polri melakukan kegiatan yang sifatnya pencegahan (preventif) berupa kegiatan Penjagaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri tentang Penjagaan;
Mengingat : Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:PERATURANKEPALABADANPEMELIHARAKEMANANAN POLRI TENTANG PENJAGAAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
-
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat penegak hukum yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
-
Penjagaan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polri yang bersifat pencegahan (preventif) dengan memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan dan memelihara keselamatan jiwa dan harta benda untuk kepentingan masyarakat dan negara.
-
Penjagaan perkantoran adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk menjaga keamanan perkantoran yang menjadi tanggung jawabnya.
-
Penjagaan tahanan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk memberikan perlindungan terhadap tahanan dalam pelaksanaan proses hukum.
-
Penjagaan objek tertentu adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap objek tertentu.
-
Keamanan adalah kondisi dinamis kedamaian dan ketentraman yang merupakan hasil integrasi dan interaksi faktor-faktor dinamis yang memungkinkan semua kegiatan dapat berkembang sesuai dengan kemampuan dan tuntutan tugasnya.
-
Potensi Gangguan yang selanjutnya disingkat PG adalah kondisi/situasi yang merupakan faktor stimulan/pencetus/embrio gangguan keamanan yang berpotensi besar akan tumbuh menjadi gangguan nyata keamanan.
<!-- -->
-
Ambang Gangguan yang selanjutnya disingkat AG atau Police Hazard adalah kondisi gangguan Kamtibmas skala menengah yang jika dibiarkan tidak ada tindakan kepolisian dapat meningkat menjadi Gangguan Nyata.
-
Gangguan Nyata yang selanjutnya disingkat GN atau Ancaman Faktual adalah gangguan keamanan berupa kejahatan atau pelanggaran yang terjadi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat berupa kerugian harta benda ataupun jiwa raga.
-
Situasi aman adalah situasi keadaan bebas dari bahaya yang dirasakan oleh seseorang.
Pasal 2
(1) Penjagaan bertujuan untuk menjaga keamanan terhadap kemungkinan timbulnya kriminalitas, mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman, dan rasa aman serta rasa tenteram.
(2) Penjagaan berfungsi untuk melakukan pencegahan dan penindakan kejahatan, memelihara keamanan serta menjaga jiwa dan harta benda dari ancaman kejahatan.
(3) Penjagaan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip keterpaduan dengan fungsi-fungsi lain, selektif prioritas dan tindakan preventif.
BAB II TUGAS DAN PERAN
Pasal 3
Tugas penjagaan meliputi :
a. mencegah/menangkal segala bentuk tindak kejahatan/pelanggaran di daerah tanggung jawabnya masing-masing, baik bersifat pos tetap, pos sementara dan pos bergerak (mobile);
b. memberikan pelayanan, antara lain menerima laporan/pengaduan dari masyarakat;
c. memonitor secara aktif segala bentuk gangguan Kamtibmas yang terjadi pada seluruh jajaran Polri di wilayahnya; dan
d. melaporkan secara cepat dan tepat setiap segala bentuk kejadian/gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayahnya kepada satuan tingkat atas guna mendapatkan petunjuk lanjut.
Pasal 4
Peran penjagaan sebagai pintu gerbang pertama dalam memberikan pelayanan kepolisian kepada warga masyarakat yang membutuhkan, dalam bentuk :
a. penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan;
b. pelayanan permintaan bantuan/pertolongan kepolisian;
c. penjagaan markas termasuk penjagaan tahanan dan pengamanan barang bukti; dan
d. penyelesaian perkara ringan/perselisihan antar warga, sesuai ketentuan hukum/peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku/kebijakan dalam organisasi Polri.
Pasal 5
Ruang lingkup penjagaan meliputi :
a. penjagaan perkantoran;
b. penjagaan tahanan; dan
c. penjagaan objek tertentu.
BAB III PERORGANISASIAN
Pasal 6
(1) Penjagaan perkantoran dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri sampai dengan tingkat kewilayahan yang meliputi :
a. satuan-satuan jajararan Mabes Polri;
b. Polda;
c. Polres;
d. Polsek; dan
e. Polsubsektor.
(2) Penjagaan tahanan dilaksanakan di rutan yang ada di jajaran kepolisian dari tingkat pusat sampai tingkat kewilayahan.
(3) Penjagaan obyek tertentu dilaksanakan pada obyek-obyek yang dipandang perlu untuk dilakukan penjagaan berdasarkan pertimbangan keamanan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Pasal 7
(1) Petugas yang melaksanakan tugas penjagaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 adalah anggota Polri yang mendapat perintah dari atasannya.
(2) Selaku pembina fungsi tugas penjagaan untuk di tingkat Mabes Polri adalah Direktorat Sabhara Polri, sedangkan untuk tingkat kewilayahan adalah Direktorat Sabhara Polda.
Pasal 8
Pos penjagaan terdiri dari :
a. pos tetap adalah suatu pos polisi yang bersifat permanen dan ada kegiatan kepolisian yang dilaksanakan sepanjang waktu serta dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kapolda;
b. pos sementara (taktis) adalah pos polisi yang diadakan dalam rangka menghadapi ancaman gangguan dan kegiatan masyarakat yang bersifat temporer; dan
c. pos bergerak (mobile) adalah pos polisi yang sifatnya bepindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor roda empat.
Pasal 9
Sistem penjagaan meliputi :
a. 3 (tiga) ploeg yaitu dalam 24 jam dibagi dalam 3 giliran petugas jaga;
b. 2 (dua) ploeg yaitu dalam 24 jam dibagi dalam 2 giliran petugas jaga;
c. 1 (satu) ploeg yaitu tugas jaga bergantian selama 24 jam/satu hari.
Pasal 10
Kekuatan petugas jaga pada tiap-tiap pos penjagaan jumlahnya disesuaikan dengan beban tugas dan ancaman gangguan Kamtibmas.
Pasal 11
Persyaratan yang harus dimiliki oleh petugas penjagaan :
a. kemampuan melayani masyarakat;
b. kemampuan melakukan TPTKP;
c. kemampuan memproses Tipiring;
d. kemampuan pengumpulan bahan keterangan (Baket);
e. kemampuan membuat laporan tertulis (verbal);
f. kemampuan melakukan tindak represif tahap awal; dan
g. kemampuan bela diri Polri.
BAB IV PERSIAPAN
Bagian Kesatu Penjagaan Perkantoran
Pasal 12
(1) Setengah jam sebelum dimulai giliran tugas jaga, maka petugas jaga baru sudah siap di tempat jaga.
(2) Memeriksa ruang jaga, lingkungan sekitarnya dan barang-barang inventaris penjagaan.
(3) Memeriksa kerapihan meliputi: sikap tampang, perlengkapan dan persenjataan.
(4) Menerima/meminta informasi dan mempelajari tugas-tugas yang telah dilakukan oleh petugas jaga lama, memperhatikan petunjuk-petunjuk dan perintah-perintah dari pimpinan.
(5) Ka jaga memberikan AAP/APP tentang penekanan tugas penjagaan kepada anggotanya.
Bagian Kedua Penjagaan Tahahan
Pasal 13
(1) Penjagaan tahanan dilakukan oleh anggota jaga dengan pengaturan sesuai jadwal tugas jaga tahanan.
(2) Ka Jaga memberikan AAP/APP kepada anggota jaga tahanan.
(3) Mengecek kelengkapan (senjata api, senter malam hari) dan kelengkapan lain ang diperlukan.
(4) Anggota jaga tahanan harus mengetahui jumlah dan keadaan tahanan dari daftar tahanan yang ada (pada buku dan papan tahanan).
(5) Sebelum serah terima jaga tahanan, anggota jaga lama dan baru mengadakan pemeriksaan jumlah tahanan, keadaan tahanan, mencocokkan daftar tahanan dan mengadakan pemeriksaan kondisi ruang tahanan.
Bagian Ketiga Penjagaan Obyek Tertentu
Pasal 14
(1) Menyiapkan Surat Perintah Penugasan,
(2) Pa jaga menentukan titik--titik kerawanan obyek penjagaan dengan memperhatikan tempat yang akan dijaga dan diamankan, lamanya kegiatan, jumlah masyarakat yang hadir dan jenis kegiatan yang akan dijaga, tokoh/ pejabat yang hadir dan jenis ancaman dan gangguan yang mungkin timbul.
(3) Menyiapkan kekuatan yang akan dilibatkan, berdasarkan kerawanan di atas dan kemampuan personel sesuai sasaran penjagaan yang dihadapi.
(4) Mengecek kesiapan peralatan dan kelengkapan yang digunakan untuk melaksanakan tugas jaga.
(5) Memberikan AAP/APP kepada anggota yang akan melaksanakan tugas penjagaan.
(6) Petugas jaga harus sudah siap di lokasi penjagaan satu jam sebelum acara/ kegiatan masyarakat dimulai.
(7) Menyiapkan administrasi pelaporan.
BAB V PELAKSANAAN
Bagian Kesatu Penjagaan Perkantoran
Pasal 15
(1) Penjagaan perkantoran di bawah tanggung jawab Ka Jaga, adapun kegiatan- kegiatan penjagaan antara lain membuat jadwal tugas-tugas penjagaan, mengisi buku mutasi, melaksanakan dinas jaga sesuai jadwal tugas penjagaan, memukul lonceng setiap jam sekali, dan ditulis dalam buku mutasi penjagaan dengan tinta warna merah.
(2) Pelaksanaan tugas jaga perkantoran memperhatikan dan meneliti secara khusus kelengkapan administrasi penjagaan, barang inventaris penjagaan dan kebersihan ruang penjagaan serta lingkungannya.
(3) Selama melaksanakan tugas penjagaan maupun sedang dalam istirahat tetap memperhatikan kesiapsiagaan.
(4) Melaksanakan pengawasan terhadap situasi perkantoran dan sekitarnya.
(5) Menjaga, memelihara dan mengawasi serta mengatur keluar masuknya barang bukti, barang titipan dan barang temuan yang menjadi tanggung jawab petugas jaga, agar tetap utuh dan tidak rusak serta dicatat dalam buku mutasi.
(6) Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan, pertolongan dan informasi, serta menyiapkan ruang tunggu tamu.
(7) Mencatat dalam buku mutasi setiap kejadian yang menjadi tanggung jawabnya.
(8) Melaksanakan pengawasan, pengamatan dan pengecekan di lingkungan perkantoran, memeriksa pintu-pintu kantor apakah sudah terkunci atau belum terutama di luar jam kantor atau malam hari termasuk adanya anggota yang lembur.
(9) Anggota yang mendapat giliran istirahat memanfaatkan waktu istirahat di tempat yang sudah ditentukan.
(10) Pelaksanaan tugas jaga perkantoran agar senantiasa diadakan koordinasi dengan petugas jaga instansi lain.
(11) Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh anggota jaga dicatat dalam buku mutasi penjagaan.
Bagian Kedua Penjagaan Tahanan
Pasal 16
(1) Membuat jadwal penjagaan tahanan.
(2) Penjagaan dan pengawasan tahanan disesuaikan dengan kekuatan personil petugas jaga.
(3) Mengawasi lingkungan dalam dan luar ruang tahanan secara ketat dan teliti.
(4) Mencatat dalam buku mutasi apabila ada kelainan/penyimpangan dari pada tahanan dan situasi sekitar ruang tahanan serta dibuat laporan.
(5) Melakukan tindakan tepat, tegas, cepat dan benar terhadap penyimpangan- penyimpangan dari tahanan.
(6) Petugas jaga lama menyerahkan tugas jaga/pengawasan tahanan dengan lengkap dan menginformasikan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh petugas jaga baru.
(7) Petugas jaga baru mengecek jumlah tahanan, kondisi fisik setiap tahanan, barang-barang milik tahanan yang dititipkan, surat perintah penahanan serta hal-hal lain sehubungan dengan penyerahan dari petugas jaga lama.
(8) Serah terima tugas jaga tahanan agar dicatat dalam buku mutasi penjagaan.
(9) Pada saat petugas jaga tahanan masuk ke dalam kamar tahanan harus waspada dari kemungkinan tahanan memperdaya, melemahkan atau merampas peralatan/senpi petugas jaga tahanan, melarikan diri, menyandera atau melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Pasal 17
Tata cara memasuki ruang tahanan meliputi:
a. petugas jaga tahanan harus dapat mengetahui tahanan mana yang perlu diwaspadai dan memerlukan perhatian khusus;
b. petugas yang memasuki ruang tahanan minimal 2 (dua) orang, petugas pertama yang memasuki ruang tahanan, petugas kedua mengawasi gerak- gerik tahanan dalam rangka mengamankan petugas yang masuk ke dalam ruang tahanan;
<!-- -->
c. kekuatan petugas yang masuk dalam ruang tahanan disesuaikan dengan jumlah tahanan;
d. petugas yang masuk ke dalam ruang tahanan mengambil posisi taktis yang menguntungkan untuk melumpuhkan gerakan tahanan yang membahayakan;
e. keluar dan masuknya tahanan hendaknya diatur secara bergilir sesuai kepentingan; dan
f. dilarang membuka kamar tahanan pada malam hari.
Pasal 18
Larangan bagi petugas jaga tahanan meliputi:
a. meminta uang/barang/jasa apapun dari tahanan atau keluarga yang datang menjenguk;
b. menyuruh bekerja seperti membersihkan kendaraan, menyapu halaman/lantai kantor;
c. melakukan ancaman, penganiayaan ataupun menyakiti hati tahanan; dan
d. apabila terjadi kelalaian atau kesengajaan dari petugas tahanan yang mengakibatkan matinya tahanan atau melarikan diri, maka petugas jaga tahanan dan pimpinan 2 (dua) tingkat di atasnya dikenakan tuntutan sesuai peraturan yang berlaku.
Pasal 19
Tata cara memasukkan tahanan ke dalam ruang tahanan meliputi:
a. tahanan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penahanan (SPP) yang ditandatangani oleh penyidik;
b. setiap tahanan yang ditahan di ruang tahanan, agar dicek kesehatannya dengan minta bantuan tenaga medis;
c. pada saat menerima tahanan periksa kondisi tahanan, apakah ada tanda-tanda penganiayaan atau tidak, catat dalam buku penerimaan tahanan, apabila nyata-nyata ada bekas penganiayaan, maka petugas jaga harus memintakan visum ke rumah sakit dengan dibuat berita acara penerimaan dan penyerahan tersangka kemudian dilaporkan kepada atasan agar apabila terjadi sesuatu (mati) hal tersebut dapat dipertanggung jawabkan;
d. periksa barang-barang tahanan, seperti : benda tajam/sejenisnya, tali, ikat pinggang, korek api, obeng, kikir atau benda-benda yang dapat diubah menjadi benda yang membahayakan tahanan atau dapat merugikan petugas, agar diamankan oleh petugas jaga;
e. apabila ada barang-barang berharga (uang, perhiasan) milik pribadi tahanan, harus dimasukkan ke dalam sampul dan disegel serta disaksikan oleh pemilik;
f. penyimpanan barang berharga diupayakan dititipkan di brankas;
g. semua barang milik tahanan dicatat secara rinci dalam buku register barang titipan milik tahanan, diketahui oleh tahanan dan petugas dengan membubuhi tanda tangan;
h. catat di papan tahanan mengenai: nama, umur, jenis kelamin, kamar, nomor SPP, pasal/kasus yang dilanggar, tanggal dimulai penahanan, perpanjangan masa penahanan dari jaksa serta pengadilan;
i. catat tahanan dalam buku daftar tahanan, dan catat identitas yang menyerahkan dalam laporan pelaksanaan tugas jaga;
j. SPP harus diperlihatkan kepada tahanan dan setelah ditandatangani disimpan dalam kotak SPP yang tersedia di ruang jaga tahanan dan melekat di dinding ruang jaga tahanan; dan
k. masukkan tahanan dalam ruang tahanan dengan cara memisahkan antara tahanan laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa.
Pasal 20
(1) Kepala Jaga bertanggung jawab terjadinya tahanan yang dianiaya oleh sesama tahanan.
(2) Petugas jaga tahanan yang melalaikan tugasnya, atau karena kesalahannya menyebabkan seorang tahanan melarikan diri, dapat dikenakan hukuman menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 21
Tata cara dalam menjenguk tahanan meliputi:
a. ijin menjenguk hanya dapat diberikan oleh perwira jaga serta dicatat dalam buku mutasi;
b. waktu menjenguk pada hari Minggu pukul 09.00 s/d 11.00 dan pada hari lainnya pukul 14.30 s/d 15.30;
<!-- -->
c. tempat menjenguk di tempat yang telah disediakan atau tempat di sekitar ruang jaga disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, namun keamanan harus terjamin;
d. memeriksa makanan dan minuman dengan cara dicicipi disaksikan oleh penjenguk, kemungkinan diselipkannya obat-obat terlarang, benda-benda berbahaya seperti obeng, pisau, kunci, korek api, gergaji besi atau alat-alat lain yang dapat merugikan dan apabila terdapat benda tersebut maka penjenguk dibatalkan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas;
e. dilarang memberikan obat nyamuk bakar dan sejenisnya;
f. penjenguk agar dicatat secara lengkap identitasnya dalam buku tamu tahanan termasuk status hubungan dengan tahanan; dan
g. pembicaraan antar penjenguk dengan tahanan harus disaksikan/dihadapan petugas jaga dan menggunakan bahasa Indonesia.
Pasal 22
Tata cara memperlakukan tahanan sakit meliputi:
a. berobat jalan ke poliklinik atau ke rumah sakit;
b. dicatat dalam buku berobat tahanan;
c. dikawal pulang dan pergi oleh petugas bukan petugas jaga tahanan;
d. tahanan dalam jumlah banyak perhatikan pengamanannya dengan ketat dan siapkan pengawal yang cukup;
e. apabila jaraknya jauh usahakan dibawa dengan kendaraan bermotor roda empat atau kendaraan tahanan;
f. apabila ada dokter polisi, datangkan dengan seijin pimpinan;
g. apabila tahanan perlu dirawat di rumah sakit agar mengikuti prosedur ketentuan dirawat di rumah sakit didasarkan keputusan dokter yang memeriksa tahanan tersebut dan dijaga oleh petugas yang ditunjuk oleh Kasatwil, koordinasikan penempatannya dengan kepala/petugas rumah sakit setempat;
h. tahanan meninggal dunia di ruang tahanan yang disebabkan karena bunuh diri, penganiayaan, keracunan dan sebagainya, maka Kasatwil harus memintakan visum jenazah ke rumah sakit; dan
i. tahanan berkelahi/membuat keributan pisahkan penempatan kamarnya, periksa oleh petugas jaga yang bukan petugas jaga tahanan untuk mengetahui sebab terjadinya perkelahian, catat kejadian tersebut dan laporkan kepada perwira jaga dan adakan pembinaan sehingga tidak terulang lagi atau dapat rukun kembali.
Pasal 23
Ketentuan olah raga bagi tahanan meliputi:
a. kegiatan olah raga dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
b. tempat olah raga dilaksanakan di dalam pagar/tembok tahanan;
c. dipimpin oleh petugas jaga tahanan dan anggota lainnya mengawasi dengan siaga; dan
d. apabila tahanan banyak agar digilir secara berkelompok dan masing masing kelompok waktunya selama 30 menit.
Pasal 24
Ketentuan mandi, ibadah keagamaan dan makan bagi tahanan meliputi:
a. mandi sehari dua kali, yaitu sekitar pukul 06.00 s/d 07.00 untuk pagi dan 16.00 s/d 17.00 untuk sore, diatur secara bergiliran satu persatu dan diawasi oleh petugas jaga;
b. ibadah keagamaan dilaksanakan sesuai agama dan kepercayaan masing- masing dan dilaksanakan di ruang/kamar tahanan masing-masing; dan
c. makan sehari tiga kali, peralatan makan yang digunakan dari plastik atau dibungkus, tidak boleh dari logam/kaca dan setelah selesai makan segera dikeluarkan dari dalam kamar tahanan.
Pasal 25
Tata cara peminjaman tahanan untuk pemeriksaan meliputi:
a. peminjaman tahanan harus dengan bukti peminjaman;
b. petugas yang berhak meminjam tahanan hanya penyidik/penyidik pembantu dengan diketahui oleh kepala jaga;
c. petugas yang berhak meminjamkan tahanan minimal kepala jaga;
d. sebelum dan sesudah tahanan dipinjam agar kondisi fisik tahanan diperiksa dan dicatat dalam buku register tahanan serta diketahui oleh peminjam;
e. selama dalam pemeriksaan, keamanan tahanan menjadi tanggung jawab penyidik/penyidik pembantu yang meminjam;
f. apabila terjadi perubahan kondisi fisik tahanan agar dibuat laporan polisi untuk dibuat proses lebih lanjut;
g. catat berapa lama tahanan dipinjam; dan
h. setelah tahanan selesai dipinjam selanjutnya dikembalikan ke ruang tahanan.
Pasal 26
Pengeluaran/penangguhan tahanan meliputi:
a. tahanan dapat dikeluarkan untuk penangguhan penahanan berdasarkan Surat Perintah Pengeluran Tahanan (SPPT) atau Surat Pengalihan Jenis Tahanan yang ditanda tangani oleh Kasatwil;
b. barang titipan milik tahanan agar dikembalikan kepada tahanan dan dicatat dalam Buku Register Barang Titipan Tahanan; dan
c. identitas tahanan dalam daftar papan tahanan dihapus, demikian pula dalam register tahanan dicatat bahwa dengan dasar SPP tahanan telah dikeluarkan.
Pasal 27
Perlakuan terhadap tahanan titipan meliputi:
a. prinsip perlakuan dan pengamanan tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. diusahakan agar tahanan titipan dipisahkan dengan tahanan setempat;
c. maksimal batas penitipan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku;
d. catat identitas tahanan maupun yang menitipkan dalam buku register penitipan tahanan; dan
e. laporkan kepada Kasatwil.
Pasal 28
Perlakuan terhadap tahanan yang ditahan di rumah sakit meliputi:
a. jaga dengan ketat untuk mencegah resiko melarikan diri, agar tahanan diborgol dengan cara: 1 borgol di pergelangan kaki, 1 lagi dihubungkan dengan tempat tidur atau menggunakan lebih dari 1 pasang borgol;
b. usahakan dalam kamar yang rapat dan tersediri; dan
c. menjenguk pasien tahanan disesuaikan dengan prosedur menjenguk tahanan dan/atau atas seijin Kasatwil.
Pasal 29
Pengaturan ruang tahanan meliputi:
a. tahanan laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dipisahkan;
b. jumlah tahanan masing-masing kamar disesuaikan dengan kapasitas kamar;
c. kamar tahanan dipasang lampu penerangan; dan
d. kamar tahanan diberi nomor.
Pasal 30
Kewajiban bagi para tahanan meliputi:
a. mentaati peraturan - peraturan tahanan yang berlaku;
b. menjaga ketertiban dan keamanan ruang tahanan;
c. menjaga kebersihan ruang tahanan antara lain tidak boleh membuat tulisan atau gambar pada tembok/dinding tahanan yang ada; dan
d. mentaati perintah-perintah dinas yang telah ditentukan.
Bagian Ketiga Penjagaan Objek Tertentu
Pasal 31
(1) Pembagian tugas sesuai obyek yang dijaga.
(2) Melakukan penjagaan pada titik-titik rawan.
(3) Menerima laporan/pengaduan.
(4) Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian (TPTK).
(5) Mengadakan koordinasi dengan mako dan unsur-unsur pengamanan lainnya yang ada di lokasi tanggung jawabnya.
BAB VI PENGAKHIRAN
Pasal 32
(1) Kegiatan konsolidasi dari masing-masing sasaran dalam penjagaan perkantoran, penjagaan tahanan dan penjagaan obyek tertentu meliputi:
a. dilaksanakan setelah kegiatan penjagaan selesai dengan melakukan apel;
b. memeriksa/*checking* kekuatan, perlengkapan anggota jaga; dan
c. membuat laporan pelaksanaan penjagaan.
(2) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis dalam buku mutasi atau blanko laporan kepada Perwira Jaga.
BAB VII ANALISA DAN EVALUASI
Pasal 33
Setiap mengakhiri kegiatan penjagaan, pimpinan lapangan/pimpinan kesatuan wajib melakukan analisa dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas guna mengadakan koreksi terhadap tindakan dan cara bertindak yang tidak sesuai dengan prosedur.
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34
(1) Susunan mengenai kekuatan penjagaan, perlengkapan/peralatan satuan penjagaan, tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(2) Untuk mendapatkan nilai aplikatif yang optimal tidak menutup kemungkinan Kasatwil menjabarkan dalam bentuk "Urut-urutan Tindakan" sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah masing-masing.
BAB IX KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Pasal 35
(1) Pimpinan kesatuan/pimpinan lapangan dalam pelaksanaan tugas penjagaan dapat melakukan koordinasi dengan satuan fungsi kepolisian maupun instansi terkait lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan penjagaan, masing-masing pimpinan melakukan koordinasi untuk mencapai hasil yang maksimal.
Pasal 36
(1) Dalam tugas penjagaan, kendali taktis dan kendali teknis berada pada pimpinan lapangan/pimpinan kesatuan.
(2) Setiap perkembangan eskalasi selama penjagaan, wajib dilaporkan secara lisan dari petugas penjagaan kepada atasannya.
(3) Pimpinan tertinggi dari para petugas penjagaan membuat laporan tertulis secara berjenjang tentang pelaksanaan tugas penjagaan.
BAB X PEMBIAYAAN
Pasal 37
Pembiayaan dalam kegiatan penjagaan dibebankan pada anggaran Polri.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Pada saat peraturan ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penjagaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Pasal 39
Peraturan Badan Pemelihara Kemananan Polri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN NOMOR 122 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA ,
Menimbang
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia masih memerlukan penyempurnaan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a168);
3. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OLO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 181);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasall
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 15);
b. Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 89);
c. Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 33);
d. Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 181),
diubah sebagai berikut:
- Ketentuan huruf c Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Mabes Polri terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan:
1. KepalaKepolisianNegaraRepublik Indonesia; dan
2. WakilKepalaKepolisianNegaraRepublik Indonesia.
b. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan:
1. Inspektorat Pengawasan Umum;
2. Asisten Utama Kapolri Sidang Operasi;
3. Asisten Utama Kapolri Sidang Perencanaan UmumdanAnggaran;
4. AsistenKapolriBidangSumberDaya Manusia;
5. Asisten Kapolri Sidang Logistik;
6. Divisi Profesi dan Pengamanan;
7. Divisi Hukum;
8. Divisi Hubungan Masyarakat;
9. Divisi Hubungan Internasional;
10. Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
11. Staf **Ahli** Kapolri.
c. Unsur Pelaksana Tugas Pokok:
1. Badan Intelijen Keamanan;
2. Sadan Pemelihara Keamanan;
3. Sadan Reserse Kriminal;
4. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Korps Lalu Lintas;
<!-- --
-
Korps Brigade Mobil; dan
-
Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
a. Unsur Pendukung:
1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan; 2. Pusat Penelitian dan Pengembangan; 3. Pusat Keuangan; 4. Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan 5. Pusat Sejarah.
<!-- --
- Ketentuanayat(5)Pasal20diubahsehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
(2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
(3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro.
<!-- --
- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
<!-- --
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
<!-- --
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (4a) Pasal 54 diubah sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Wakapolri,lrwasum,Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Astamaops, Astamarena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a.
(2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivpropam,Kadivkum,Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Kadensus 88 AT, Kakorpolairud, Kakorsabhara, Kakorbinmas, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, GubAkpol, Kakortastipidkor, Kapusdokkes, Wadankorbrimob, Waastamaops, dan Waastamarena merupakan jabatan eselon l.b.
(3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b. (3a)Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh
mantan pejabat eselon I.a maka pangkat dan eselon mengikuti jabatan eselon I.a.
(4) Kapolda merupakan jabatan eselon II.a paling tinggi eselon I. b.
(4a)Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Danpas Brimob I, Danpas Brimob II, Danpas Brimob III, Wakadensus 88 AT, Kasespimti, Kasespimmen, Kasespimma, Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses NCB-Interpol Indonesia, Wakakortastipidkor, Sespusdokkes, dan Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan jabatan eselon II.a.
(4b)Wakapolda Tipe A Khusus/Tipe A merupakan jabatan eselon II.a.
(5) Nama jabatan, kepangkatan, dan eselon dalam organisasi Polri se bagaimana tercan tum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(6) Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda ditetapkan dengan Keputusan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari struktur jabatan dan eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (3a), ayat (4), ayat (4a), dan ayat (4b) diatur dengan Peraturan Polri setelah mendapat persetujuandarimenteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
<!-- --
- Ketentuan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal II
PeraturanPresidenm1mulaiberlakupadatanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden 1m dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2024 ,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2024
MENTER! SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 223
LAMPIRAN PERATURAN NOMOR 122 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN, KEPANGKATAN, DAN ESELON
+-----+-----------------------------------+----------------+----------+ | NO | JABATAN | PANGKAT | ESELON | | | A.MARKASBESARKEPOLISIAN | | | | | NEGARA REPUBLIK INDONESIA | | | +-----+-----------------------------------+----------------+----------+ | | Kapolri | Jenderal/ | - | | 1. | | Pati | | | | | Bintang- 4 | | +-----+-----------------------------------+----------------+----------+ | | Wakapolri | Komjen/Pati | IA | | 2. | | Bintang- 3 | | +-----+-----------------------------------+----------------+----------+ | | Irwasum | Komjen/Pati | IA | | 3. | | Bintang- 3 | | +-----+-----------------------------------+----------------+----------+ | | Kabaintelkam | Komjen/Pati | IA | | 4. | | Bintang- 3 | | +-----+-----------------------------------+----------------+----------+ | | Kabaharkam | Komjen/Pati | IA | | 5. | | Bintang- 3 | | +-----+-----------------------------------+----------------+----------+ | | Kabareskrim | Komjen/Pati | IA | | 6. | | Bintang- 3 | | +-----+-----------------------------------+----------------+----------+ | | Kalemdiklat | Komjen/Pati | IA | | 7. | | Bintang- 3 | | +-----+-----------------------------------+----------------+----------+ | | Dankorbrimob | Komjen/Pati | IA | | 8. | | Bintang- 3 | | +-----+-----------------------------------+----------------+----------+ | | Astamaops | Komjen/Pati | IA | | 9. | | Bintang- 3 | | +-----+-----------------------------------+----------------+----------+ | 1 | Astamarena | Komjen/ Pati | IA | | 0. | | Bintang- 3 | | +-----+-----------------------------------+----------------+----------+ | 1 | AsSDM | Irjen/Pati | IA | | 1. | | Bintang- 2 | | +-----+-----------------------------------+----------------+----------+ | 1 | Aslog | Irjen/Pati | IA | | 2. | | Bintang- 2 | | +-----+-----------------------------------+----------------+----------+
+----+------------------------------------+----------------+----------+ | NO | JABATAN | PANGKAT | ESELON | +====+====================================+================+==========+ | 13 | Wairwasum | lrjen/Pati | 18 | | . | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 14 | Wakabaintelkam | lrjen/Pati | 1B | | . | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 15 | Wakabareskrim | lrjen/Pati | 1B | | . | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 16 | Wakalemdiklat | lrjen/Pati | 1B | | . | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 17 | Wadankorbrimob | Irjen/Pati | 1B | | . | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 18 | Waastamasops | lrjen/Pati | 1B | | . | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 19 | Waastamarena | lrjen/Pati | 1B | | . | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 20 | Kadivpropam | lrjen/Pati | 1B | | . | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 21 | Kadivkum | lrjen/Pati | 1B | | . | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 22 | Kadivhumas | lrjen/Pati | 18 | | . | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 23 | Kadivhubinter | lrjen/Pati | 1B | | . | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 24 | Kadiv TIK | lrjen/Pati | 18 | | . | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 25 | Sahli Kapolri | Irjen/Pati | 1B | | . | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 26 | Kakorlantas | lrjen/Pati | 1B | | . | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 27 | Kakorpolairud | lrjen/Pati | 1B | | . | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 28 | Kakorsabhara | lrjen/Pati | 1B | | . | | | | | | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 29 | Kakorbinmas | lrjen/Pati | 1B | | . | | | | | | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 30 | Kadensus 88 AT | lrjen/Pati | 1B | | . | | | | | | | 8intang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+ | 31 | Kasespim | Irjen/Pati | 1B | | . | | | | | | | Bintang- 2 | | +----+------------------------------------+----------------+----------+
+----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | JA8ATAN | PANGKAT | | ESELON | | ** | | | | | | NO | | | | | | ** | | | | | +====+====================================+===============+===+==========+ | | Ketua STIK | Irjen/Pati | | 18 | | 32 | | 8intang2 | | | | . | | | | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Gub Akpol | lrjen/Pati | | 18 | | 33 | | 8intang2 | | | | . | | | | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Kakortastipidkor | lrjen/Pati | | 18 | | 34 | | 8intang2 | | | | . | | | | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Kapusdokkes | Irjen/Pati | | 18 | | 35 | | 8intang2 | | | | . | | | | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Danpas Gegana | | | | | 36 | | 8rigjen/Pati | | IIA | | . | | Bintang1 | | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Danpas Pelopor | | | | | 37 | | 8rigjen/Pati | | IIA | | . | | 8intang1 | | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Danpas 8rimob I | | | | | 38 | | 8rigjen/Pati | | IIA | | . | | | | | | | | 8intang1 | | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Danpas 8rimob II | | | IIA | | 39 | | 8rigjen/Pati | | | | . | | | | | | | | 8intang1 | | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Da.npas 8rimob III | | | | | 40 | | 8rigjen/Pati | | IIA | | . | | | | | | | | 8intang1 | | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Wakadensus 88 AT | | | | | 41 | | 8rigjen/Pati | | IIA | | . | | | | | | | | 8intang1 | | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Kasespimti | Brigjen/ | | | | 42 | | Pati | | IIA | | . | | | | | | | | Bintang1 | | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Kasespimmen | | | IIA | | 43 | | 8rigjen/Pati | | | | . | | | | | | | | 8intang1 | | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Kasespimma | | | IIA | | 44 | | 8rigjen/Pati | | | | . | | | | | | | | 8intang1 | | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Waket STIK | | | IIA | | 45 | | 8rigjen/Pati | | | | . | | | | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | | 8intang1 | | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Wagub Akpol | | * | | | 46 | | 8rigjen/Pati | * | | | . | | | I | | | | | 8intang1 | I | | | | | | A | | | | | | * | | | | | | * | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Kasetukpa | Brigjen/ | | | | 47 | | Pati | | | | . | | | * | | | | | 8intang1 | * | | | | | | I | | | | | | I | | | | | | A | | | | | | * | | | | | | * | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Kadiklatsus Jatrans | | * | | | 48 | | 8rigjen/Pati | * | | | . | | | I | | | | | 8intang1 | I | | | | | | A | | | | | | * | | | | | | * | | | | | | | | | | | | \ | | | | | | - | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Kadiklat Reserse | | * | | | 49 | | 8rigjen/Pati | * | | | . | | | I | | | | | 8intang1 | I | | | | | | A | | | | | | * | | | | | | * | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | Sespusdokkes | | * | | | 50 | | 8rigjen/Pati | * | | | . | | | I | | | | | 8intang1 | I | | | | | | A | | | | | | * | | | | | | * | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+ | | | | | | +----+------------------------------------+---------------+---+----------+
+-----+------------------------------------+----------------+----------+ | N | JABATAN | PANGKAT | ESELON | | O | | | | +=====+====================================+================+==========+ | 5 | Kepala Biro | Brigjen/ | | | 1. | | Pati | IIA | | | | Bintang- 1 | | +-----+------------------------------------+----------------+----------+ | 5 | Direktur | Brigjen/ | | | 2. | | Pati | IIA | | | | Bintang- 1 | | +-----+------------------------------------+----------------+----------+ | 5 | Kepala Pusat | Brigjen/ | | | 3. | | Pati | IIA | | | | Bintang- 1 | | +-----+------------------------------------+----------------+----------+ | 5 | Inspektur Wilayah | Brigjen/ | | | 4. | | Pati | IIA | | | | Bintang- 1 | | +-----+------------------------------------+----------------+----------+ | 5 | Ses NCB-Interpol Indonesia | Brigjen/ | | | 5. | | Pati | IIA | | | | Bintang- 1 | | +-----+------------------------------------+----------------+----------+ | 5 | Wakakortastipidkor | Brigjen/ | | | 6. | | Pati | IIA | | | | Bintang- 1 | | +-----+------------------------------------+----------------+----------+ | 5 | Karumkit Bhayangkara Tk. I | Brigjen/Pati | | | 7. | | Bintang- 1 | IIA | +-----+------------------------------------+----------------+----------+ | | B. KEPOLISIAN DAERAH | | | +-----+------------------------------------+----------------+----------+ | 5 | Kapolda Tipe A Khusus/Tipe A | Irjen/Pati | 18 | | 8. | | Bintang- 2 | | +-----+------------------------------------+----------------+----------+ | 5 | Kapolda Tipe B | Brigjen/ | | | 9. | | Pati | IIA | | | | Bintang- 1 | | +-----+------------------------------------+----------------+----------+ | 6 | Wakil Kepala Polda Tipe A | Brigjen/Pati | | | 0. | Khusus/ Tipe A | Bintang- 1 | IIA | +-----+------------------------------------+----------------+----------+
,
{width="0.9021741032370953in" height="0.7936450131233596in"}
PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN KEAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR10 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWALAN
KEPALA BADAN PEMBINAAN KEAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Polri dalam kedudukannya sebagai alat negara penegak hukum, merupakan salah satu aparatur negara pengemban kedaulatan dan kekuasaan negara di bidang hukum;
b. bahwa kesiapsiagaan Polri dalam menanggulangi setiap bentuk gangguan Kamtibmas merupakan tuntutan tugas, perlu dipelihara oleh setiap jajaran Polri dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang mantap dan dinamis;
c. bahwa dalam rangka memelihara Kamtibmas Polri melakukan kegiatan yang sifatnya pencegahan (preventif) berupa kegiatan pengawalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Kababainkam Polri tentang Pengawalan;
Mengingat : Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN KEAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWALAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
-
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat penegak hukum yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
-
Pengawalan adalah suatu kegiatan preventif yang dilakukan oleh anggota Polri untuk menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa dan harta benda dari satu tempat ke tempat lain.
-
Pengawalan orang adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk mengamankan/melindungi orang agar tidak terancam jiwanya dari gangguan orang lain.
-
Pengawalan tahanan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk mengamankan/melindungi tahanan agar tidak terancam jiwanya dari gangguan orang lain atau melarikan diri.
-
Pengawalan harta benda/barang berharga adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk melindungi, mengamankan harta benda / barang berharga dari tindak kejahatan/sabotase dari pihak lain.
-
Pengawalan barang berbahaya adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk melindungi, mengamankan barang berbahaya tersebut dari tindak kejahatan/sabotase dari pihak lain.
-
Keamanan adalah kondisi dinamis kedamaian dan ketentraman yang merupakan hasil integrasi dan interaksi faktor-faktor dinamis yang memungkinkan semua kegiatan dapat berkembang sesuai dengan kemampuan dan tuntutan tugasnya.
-
Potensi Gangguan yang selanjutnya disingkat PG adalah kondisi / situasi yang merupakan faktor stimulan / pencetus / embrio gangguan keamanan yang berpotensi besar akan tumbuh menjadi gangguan nyata keamanan.
-
Ambang Gangguan yang selanjutnya disingkat AG atau Police Hazard adalah kondisi gangguan Kamtibmas skala menengah yang jika dibiarkan tidak ada tindakan kepolisian dapat meningkat menjadi Gangguan Nyata.
<!-- -->
-
Gangguan Nyata yang selanjutnya disingkat GN atau Ancaman Faktual adalah gangguan keamanan berupa kejahatan atau pelanggaran yang terjadi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat berupa kerugian harta benda ataupun jiwa raga.
-
Situasi aman adalah situasi keadaan bebas dari bahaya yang dirasakan oleh seseorang.
Pasal 2
(1) Pengawalan bertujuan untuk memberikan pengamanan dan keselamatan terhadap orang dan tahanan serta keutuhan harta benda yang menjadi objek pengawalan.
(2) Pengawalan berfungsi untuk melakukan pencegahan dan penindakan kejahatan, memelihara keamanan serta menjaga jiwa dan harta benda dari ancaman kejahatan.
(3) Pengawalan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip keterpaduan dengan fungsi-fungsi lain, selektif prioritas dan tindakan preventif.
BAB II TUGAS DAN PERAN
Pasal 3
Tugas dan peran pengawalan meliputi :
a. mencegah/menangkal segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan kepada orang / tahanan / barang berharga / barang berbahaya yang menjadi objek pengawalan;
b. memberikan pengamanan dan perlindungan kepada objek pengawalan pada waktu proses kegiatan mobilitas dari tempat awal kegiatan sampai dengan tempat tujuan pengawalan;
c. menyampaikan secara cepat dan tepat setiap segala bentuk kejadian/gangguan/hambatan yang terjadi pada waktu kegiatan pengawalan kepada satuan tingkat atas guna mendapatkan petunjuk lebih lanjut; dan
d. peran pengawalan adalah sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada warga masyarakat yang membutuhkan bantuan pengawalan.
Pasal 4
Ruang lingkup pengawalan meliputi :
a. pengawalan orang;
b. pengawalan tahanan;
c. pengawalan barang berharga; dan
d. pengawalan barang berbahaya.
Pasal 5
Sarana transportasi yang digunakan dalam pengawalan meliputi :
a. kendaraan sepeda motor;
b. kendaraan mobil;
c. kereta api;
d. kapal laut / alat angkut perairan; dan
e. pesawat terbang.
BAB III PENGORGANISASIAN
Pasal 6
(1) Pengawalan dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri sampai dengan tingkat kewilayahan oleh fungsi Samapta atas permintaan dari fungsi lain, instansi lain dan atau masyarakat.
(2) Permintaan bantuan pengawalan diajukan secara tertulis kepada satuan Samapta setempat minimal 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Permintaan bantuan pengawalan yang bersifat insidentil / dalam keadaan tertentu pada sasaran terbatas dan dapat dilaksanakan sewaktu -- waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada satuan kepolisian setempat.
Pasal 7
(1) Pengawalan orang/tahanan dilaksanakan oleh anggota Polri minimal 2 (dua) orang atau disesuaikan dengan jumlah tahanan yang dikawal.
(2) Pengawalan barang / barang berharga dan barang berbahaya dilaksanakan oleh anggota Polri minimal 2 (dua) orang.
Pasal 8
(1) Petugas yang melaksanakan tugas pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah anggota Polri yang mendapat perintah dari atasannya.
(2) Selaku pembina fungsi tugas pengawalan untuk di tingkat Mabes Polri adalah Direktorat Samapta Polri, sedangkan untuk tingkat daerah / kewilayahan adalah Direktorat Samapta Polda.
Pasal 9
Larangan bagi petugas pengawal meliputi:
a. melepaskan pegangan stang/stir kendaraan bermotor;
b. mengadakangerakanyangkurangetisseperti:berdiri,menendang, menghardik kepada pengendara lain;
c. melakukan pengawalan pada malam hari, jika terpaksa bermalam dalam hal pengawalan tahanan maka dititipkan di kantor Polisi terdekat;
d. meninggalkan objek pengawalan tanpa adanya pengawasan dari petugas pengawal; dan
e. memberikan makan / minum dan berkomunikasi kepada tahanan selama dalam perjalanan.
Pasal 10
Kewajiban bagi petugas pengawal meliputi:
a. berpenampilan dan bersikap ramah, tanggap, tegas, peduli, etis, korek, dan tidak sewenang-wenang;
b. bersikap responsif terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekelilingnya;
c. penguasaan daerah, route, dan daerah yang dilalui;
d. senantiasamenjagakeamanandiripadasaatmelaksanakantugas pengawalan;
<!-- -->
e. melakukanpengecekankembalisegalasaranadanprasaranabaik perorangan maupun satuan sebelum berangkat tugas; dan
f. mematuhi rambu-rambu lalulintas dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Persyaratan yang harus dimiliki oleh petugas pengawalan meliputi:
a. kemampuan melakukan TPTKP;
b. kemampuan pengumpulan bahan keterangan (Baket);
c. kemampuan membuat laporan tertulis (verbal);
d. kemampuan melakukan tindak represif tahap awal;
e. menguasai tehnik dan taktik pengawalan; dan
f. kemampuan bela diri Polri.
BAB IV TAHAP PERSIAPAN
Pasal 12
(1) Memeriksa kelengkapan berupa surat perintah tugas, identitas diri berupa KTA dan KTP, serta administrasi lainnya.
(2) Memeriksa kelengkapan kendaraan yang berupa SIM, STNK, keamanan, kelengkapan dan kondisi kendaraan.
(3) Pemeriksaan obyek pengawalan yang meliputi :
a. keadaan, jumlah, kesehatan, dan kondisi umum orang yang akan di kawal;
b. keadaan barang berharga, jumlah, jenis, pembungkusan/penyegelan, lak, ukuran, ciri-ciri dan keadaan umum;dan
c. dokumen, pembungkusan, segel, lak, jumlah, bentuk ciri-ciri keadaan umum, petugas pembawa dokumen (nama, jabatan).
(4) Melakukan AAP yang meliputi :
a. pengaturan dan pembagian tugas sesuai kebutuhan yaitu harus jelas, siapa mengerjakan apa, bertanggung jawab kepada siapa; dan
b. pemberian petunjuk-petunjuk/konsignes, penjelasan waktu, keadaan cuaca, jarak yang ditempuh, route yang dilalui dan route cadangan, pengawasan khusus terhadap tahanan yang berbahaya, tindakan darurat dan penggunaan senpi.
BAB V PELAKSANAAN
Bagian Kesatu Pengawalan Orang
Pasal 15
Cara bertindak bagi petugas yang akan melaksanakan pengawalan orang meliputi:
a. pengecekan terhadap objek yang akan dikawal meliputi jumlah orang dan barang yang dibawa;
b. pembagian tugas dan mengatur posisi siapa yang berada di depan, di samping, serta di belakang;
c. mengatur kecepatan kendaraan selama dalam perjalanan;
d. melakukan pergantian/aplus bagi petugas pengawal dan menentukan waktu serta tempat istirahat;
e. melaporkan posisi setiap saat pada kesatuan melalui Alkom yang ada ; dan
f. sesampainya di tempat tujuan pengawalan, melakukan serah terima kepada petugas yang berhak menerima dan membuat Berita Acara Penyerahan.
Bagian Kedua Pengawalan Barang Berharga
Pasal 16
Tata cara pengawalan barang berharga dengan jalan kaki meliputi:
a. periksa barang-barang yang akan dikawal antara lain: jumlah barang, pembungkus, label / lak apakah masih utuh, sedangkan penanggung jawab tetap dari instansi pengguna / pemilik;
b. melakukan pembagian tugas dengan jelas siapa yang berada di depan, di samping, di belakang dan menentukan siapa pembawa barang-barang dari instansi pengguna;
c. mengatur kecepatan langkah selama dalam perjalanan;
<!-- -->
d. melakukan pergantian/aplus bagi pembawa barang dan menentukan waktu serta tempat istirahat;
e. bila jarak yang ditempuh cukup jauh dengan medan yang berat, maka tambahkan kekuatan personel/pengawal, hindari medan yang sulit, cari jalan yang terdekat;
f. melaporkan posisi setiap saat pada kesatuan melalui Alkom;
g. sesampainya di tempat tujuan kumpulkan seluruh petugas dan pembawa barang-barang pada satu tempat bersama-sama barang yang dikawal;
h. memeriksa keadaan barang yang dikawal jika terjadi kerusakan, sobek, pecah atau jumlahnya berkurang / mengalami penyusutan agar dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan barang; dan
i. melaksanakan serah terima kepada petugas yang berhak menerima dan membuat Berita Acara Penyerahan barang.
Pasal 17
Tata cara pengawalan barang berharga dengan kendaraan sepeda motor meliputi:
a. formasi pada saat berjalan satu sepeda motor sebagai pembuka jalan sedangkan posisi barang berada di tengah, dan pengawal lainnya berada di belakang;
b. mengatur kecepatan sesuai situasi lalulintas;
c. menggunakan sirine/lampu rotator;
d. melaporkan posisi setiap saat melalui Alkom;
e. mengendarai sepeda motor dengan cara yang benar; dan
f. melaporkan kepada induk kesatuan apabila ada perubahan rute.
Pasal 18
Tata cara pengawalan barang berharga dengan kendaraan mobil meliputi:
a. formasi pengawalan sama dengan pengawalan menggunakan sepeda motor;
b. bagi kendaraan penutup cegah jangan ada kendaraan yang mendahului;
c. menjaga jarak kendaraan;
d. sesampainya di tempat tujuan kumpulkan seluruh petugas dan pembawa barang pada satu tempat bersama-sama barang yang dikawal;
e. memeriksa keadaan barang jika terjadi kerusakan, sobek, pecah atau jumlahnya berkurang / mengalami penyusutan agar dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan; dan
f. adakan serah terima kepada petugas yang berhak menerima dan buat Berita Acara Penyerahan.
Bagian Ketiga Pengawalan Barang Berbahaya
Pasal 19
(1) Pengawalan barang berbahaya prosedurnya sama dengan pengawalan barang berharga namun demi keamanan dan keselamatan perlu diperhatikan hal-hal meliputi :
a. pengepakan barang berbahaya harus mengikuti prosedur pengepakan, jenis barang dimaksud agar tidak tejadi kerusakan dan kecelakaan;
b. penempatan barang selama perjalanan harus mengikuti prosedur keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
c. penempatan barang selama pengawalan harus membutuhkan kendaraan khusus maka penempatan rangkaian disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pengawalan barang berbahaya diharapkan dari pihak pengguna barang mengikutkan orang yang ahli dalam penanganan barang dimaksud.
Bagian Keempat Pengawalan Tahanan
Pasal 20
Tata cara pengawalan tahanan dengan jalan kaki meliputi :
a. memeriksa tahanan dengan cermat sehingga petugas yakin dan perhatikan kondisi tahanan;
b. memeriksa keadaan borgol dan memborgol kedua tangan tahanan ke belakang;
c. posisi petugas berada di belakang tahanan, jaga jarak sedemikian rupa, bila tahanan tampak berbahaya rapatkan jarak dengan tongkat/senjata siap siaga;
d. bila tahanan yang dikawal lebih dari satu orang sebelum berangkat diikat secara berantai lebih dahulu, hubungkan dengan tali yang kuat setiap tahanan berturut-turut dengan bentuk berbanjar dari mulai yang paling depan sampai terakhir, sedangkan posisi para pengawal berada di depan, samping kiri/kanan dan belakang, dengan siap siaga;
e. menghindari komunikasi dengan tahanan pada saat pengawalan berlangsung;
<!-- -->
f. serah terimakan tahanan dengan baik setelah sampai tujuan buat berita acara serah terima; dan
g. apabila dalam rangkaian kegiatan yang diduga tidak selesai atau dalam masa sidang di pengadilan, maka adakan pengamanan di sekitar lokasi dan tunggu sampai selesai;
Pasal 21
Tata cara pengawalan tahanan dengan kendaraan mobil meliputi:
a. memeriksa tahanan dengan cermat sehingga petugas yakin dan perhatikan kondisi tahanan;
b. tahanan diborgol, perintahkan naik kendaraan, apabila tahanan lebih dari satu diperintahkan naik kendaraan satu persatu dan duduk berhadap-hadapan;
c. posisi petugas pengawal duduk di depan dengan tetap waspada, Kepala/Komandan pengawalan duduk pada bagian depan di samping pengemudi sebagai pengendali selama perjalanan;
d. kecepatan kendaraan disesuaikan dengan situasi lalulintas dan gunakan sirine / lampu rotator;
e. bila jarak cukup jauh, tentukan rute yang akan ditempuh dan waktu pemberangkatan, hindari perjalanan malam hari; dan
f. setibanya di tempat tujuan adakan serah terima kepada petugas yang berhak menerima dan membuat Berita Acara penyerahan tahanan.
Pasal 22
Tata cara pengawalan tahanan dengan menggunakan kereta api meliputi:
a. memeriksa tahanan dengan cermat sehingga petugas yakin dan perhatikan kondisi tahanan;
b. setelah tiba di stasiun pemberangkatan, pengawal harus mengadakan pengamanan di tempat tahanan menunggu, jauhkan dari kerumunan orang;
c. untuk naik ke gerbong kereta api, didahului oleh petugas pengawal, kemudian disusul oleh para tahanan satu persatu sampai habis dan disusul oleh pengawal lainnya;
d. di dalam gerbong kereta api, tahanan tetap dalam keadaan diborgol dan satu sama lainnya diikat dengan tali;
e. jika tahanan kekamar kecil (WC) harus dikawal, pintu WC tidak boleh ditutup, hal ini untuk mencegah tahanan melarikan diri atau bunuh diri;
f. setibanya di stasiun tujuan, pengawal pertama turun terlebih dahulu kemudian diikuti oleh para tahanan dalam keadaan diborgol dan diikuti pengawal lainnya; dan
g. setibanya di tempat tujuan adakan serah terima kepada petugas yang berhak menerima dan buat Berita Acara penyerahan tahanan.
Pasal 23
Tata cara pengawalan tahanan dengan menggunakan tansportasi air berupa kapal bermesin meliputi:
a. memeriksa tahanan dengan cermat sehingga petugas yakin dan perhatikan kondisi tahanan;
b. melakukan koordinasi dengan kapten kapal;
c. menempatkan tahanan di ruang khusus (sel) kapal apabila ada;
d. jika tahanan yang dikawal jumlahnya banyak dan ruangan sel dalam kapal sempit, maka atas ijin dari kapten kapal dapat ditempatkan pada tempat lain yang memenuhi syarat keamanan dan mudah diawasi;
e. semua tahanan yang dikawal tetap diborgol, kecuali jika mereka sudah di dalam sel yang dikunci;
f. mematuhi peraturan yang berlaku di atas kapal; dan
g. setibanya di tempat tujuan adakan serah terima kepada petugas yang berhak menerima dan buat Berita Acara penyerahan tahanan.
Pasal 24
Tata cara pengawalan tahanan dengan menggunakan tansportasi air berupa perahu tidak bermesin meliputi:
a. memeriksa tahanan dengan cermat sehingga petugas yakin dan perhatikan kondisi tahanan;
b. tahanan diborgol dan diperintahkan duduk dengan kaki dibuka lebar-lebar serta ditempatkan di bagian depan perahu, pengawal berada di belakang dalam keadaan siap siaga;
c. tahanan dilarang membantu mendayung; dan
d. setibanya di tempat tujuan adakan serah terima kepada petugas yang berhak menerima dan buat Berita Acara penyerahan tahanan.
Pasal 25
Tata cara pengawalan tahanan dengan menggunakan pesawat terbang meliputi:
a. memeriksa tahanan dengan cermat sehingga petugas yakin dan perhatikan kondisi tahanan;
b. mengusahakankendaraanyangmembawatahananlangsungmenuju pesawat sehingga tahanan tidak menunggu di ruang transit;
<!-- -->
c. jika memungkinkan atas ijin kapten pilot minta tempat tersendiri agar tahanan mudah diawasi dan tidak berhubungan dengan penumpang lain;
d. posisi pengawal dengan tahanan duduk berdampingan dan tahanan dalam keadaan diborgol;
e. mengupayakan kendaraan penjemput tahanan langsung menuju ke pesawat; dan
f. setibanya di tempat tujuan adakan serah terima kepada petugas yang berhak menerima dan buat Berita Acara penyerahan tahanan.
Pasal 26
Tata cara pengawalan tahanan wanita meliputi:
a. memeriksa tahanan dengan cermat sehingga petugas yakin dan perhatikan kondisi tahanan;
b. pengawalan tahanan wanita harus didampingi oleh anggota Polwan;
c. petugas pengawal tetap waspada, dan tahanan tetap diborgol; dan
d. prosedur lainnya sesuai dengan pengawalan tahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, 21, 22, 23, 24, 25.
BAB VI PENGAKHIRAN
Pasal 27
Setelah melaksanakan kegiatan pengawalan, petugas pengawalan melakukan kegiatan meliputi:
a. apel konsolidasi dan melakukan pengecekan peralatan / perlengkapan serta mengecek kesehatan, keselamatan tahanan / orang;
b. mengecek keamanan, keutuhan barang-barang yang dikawal; dan
c. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pengawalan.
BAB VII ANALISA DAN EVALUASI
Pasal 28
Setiap mengakhiri kegiatan pengawalan, pimpinan lapangan/pimpinan kesatuan wajib melakukan analisa dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas guna mengadakan koreksi terhadap tindakan dan cara bertindak yang tidak sesuai dengan prosedur.
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
(1) Susunan mengenai kekuatan pengawalan, perlengkapan/ peralatan satuan pengawalan tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(2) Untuk mendapatkan nilai aplikatif yang optimal tidak menutup kemungkinan Kasatwil menjabarkan dalam bentuk "Urut-urutan Tindakan" sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah masing-masing.
BAB IX
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Pasal 30
(1) Pimpinan kesatuan/pimpinan lapangan dalam pelaksanaan tugas pengawalan dapat melakukan koordinasi dengan satuan fungsi kepolisian maupun instansi terkait lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan pengawalan, masing-masing pimpinan melakukan koordinasi untuk mencapai hasil yang maksimal.
Pasal 31
(1) Dalam tugas pengawalan, kendali taktis dan kendali teknis berada pada pimpinan lapangan/pimpinan kesatuan.
(2) Setiap perkembangan eskalasi selama kegiatan pengawalan, wajib dilaporkan secara lisan dari petugas pengawalan kepada atasannya.
(3) Pimpinan tertinggi dari para petugas pengawalan membuat laporan tertulis secara berjenjang tentang pelaksanaan tugas pengawalan
BAB X PEMBIAYAAN
Pasal 32
Pembiayaan dalam kegiatan pengawalan dibebankan pada anggaran Polri.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat peraturan ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawalan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Pasal 34
Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
{width="0.5716666666666667in" height="0.8033333333333333in"}
{width="0.12228783902012248in" height="3.3333333333333335e-3in"}
{width="0.393332239720035in" height="4.833333333333333e-2in"}
{width="0.498332239720035in" height="0.18333223972003498in"}
{width="2.0016655730533683in" height="1.2166655730533684in"}
{width="0.5616666666666666in" height="2.3333333333333334e-2in"}
{width="2.3333333333333334e-2in" height="6.666666666666667e-3in"}
{width="0.11in" height="1.666557305336833e-2in"}
{width="9.666557305336833e-2in" height="2.5e-2in"}
{width="7.666557305336832e-2in" height="1.1666666666666667e-2in"}
{width="0.5833333333333334in" height="0.7483333333333333in"}Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember2009
KEPALA BADAN PEMBINAAN KEAMANAN POLRI
[Drs. H. IMAN HARYATNA]{.underline} KOMISARIS JENDERAL POLISI
**
**
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN KEAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWALAN
-
KONFIGURASI PERALATAN PENGAWALAN
A. Perlengkapan Satuan
1. Ranmor R2 : 1 unit 2. Ranmor R4 angkut personel : 1 unit 3. Ranmor R4 angkut tahanan : 1 unit 4. Handy Talky : 1 unit 5. Hand Phone : 1 Unit 6. Kamera digital : 1 unitB. Perlengkapan Perorangan
1. Pakaian PDL Samapta 2. Sabuk besar Samapta 3. Selempang Samapta 4. Baret 5. Jas Hujan 6. Tongkat "T" 7. Borgor 8. SenterC. Persenjataan
1. Revolver (untuk Ketua tim) 2. Senjata laras panjang V2 SabharaD. D. Personel
1. Ketua tim : 1 orang 2. Anggota tim : 2 orang -
CONTOH SURAT PENGAWALAN
-
CONTOH LAPORAN PENGAWALAN
-
{width="6.1779451006124235in" height="6.750941601049869in"}
{width="0.5716666666666667in" height="0.8033333333333333in"}
{width="0.12228783902012248in" height="3.3333333333333335e-3in"}
{width="0.393332239720035in" height="4.833333333333333e-2in"}
{width="0.498332239720035in" height="0.18333223972003498in"}
{width="2.0016655730533683in" height="1.2166655730533684in"}
{width="0.5616666666666666in" height="2.3333333333333334e-2in"}
{width="2.3333333333333334e-2in" height="6.666666666666667e-3in"}
{width="0.11in" height="1.666557305336833e-2in"}
{width="9.666557305336833e-2in" height="2.5e-2in"}
{width="7.666557305336832e-2in" height="1.1666666666666667e-2in"}
{width="0.5833333333333334in" height="0.7483333333333333in"}Ditetapkan di Jakarta